AD/ART Golkar Digugat ke PTUN Jakarta, Total Ada 4 Gugatan Termasuk Jabatan Ketua Bahlil Lahadalia

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam Tasyakuran HUT ke-60 Partai Golkar di kantor DPP, Senin (21/10/2024).

TRIBUNJAMBI.COM - SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar digugat ke PTUN Jakarta.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menyebut ada sebuah penggiringan opini yang menyesatkan.

Idrus menjelaskan, kini muncul informasi di publik kalau PTUN Jakarta telah membatalkan SK Menkumham AD/ART Partai Golkar, padahal hingga kini belum ada keputusan. 

"Ini betul-betul digiring opini sedemikian rupa dan ini menyesatkan. Penggiringan opini seolah-olah sudah ada putusan, padahal belum," kata Idrus usai bertemu Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Idrus mengatakan, Adies Kadir lebih mengerti terkait SK pengesahan AD/ART Partai Golkar.

Sebab, Adies merupakan Wakil Ketua Umum bidang hukum DPP Partai Golkar serta saat Munas menjadi pimpinan sidang Munas Partai Golkar yang mengesahkan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar. 

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Kecelakaan Maut di Muaro Jambi Tewaskan Pelajar SMP

Baca juga: Viral Pulau Kerengge Dijual Rp 12 Miliar Lokasi di Selat Malaka, Lihat Keindahannya

"Beliau (Adies Kadir) paham betul karena Ketua SC, pimpinan Munas dan di kepengurusan adalah wakil ketua umum yang membidangi urusan hukum. Tiga posisi itu yang memberikan legalitas bahwa apa yang dikatakan beliau adalah sebuah fakta dan fakta itu menjadi basis kebenaran, bukan hoaks," kata Idrus.

Dalam kesempatan yang sama, Adies mengatakan bahwa gugatan terhadap Partai Golkar sejatinya ada empat, dua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dua di PTUN Jakarta. 

Para penggugat, kata Adies tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat karena mereka bukan peserta Munas Partai Golkar dan statusnya sebagai kader pun dipertanyakan. 

"Ada beberapa kader tetapi juga sudah tidak menjadi pengurus lagi," kata Wakil Ketua DPR tersebut. 

Dia menjelaskan, di PTUN Jakarta terdapat dua gugatan, yakni nomor 424 yang masih dalam pemeriksaan awal, dan nomor 389 baru memasuki tahap pembacaan gugatan. 

Gugatan itu mempersoalkan hasil Munas yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Dia pun optimistis gugatan tersebut ditolak karena Munas Partai Golkar dilaksanakan sesuai dengan AD/ART.

"Sidang pembacaan gugatan besok. Jadi tidak benar kalau ada berita-berita itu sudah ada putusan," kata Adies.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Pulau Kerengge Dijual Rp 12 Miliar Lokasi di Selat Malaka, Lihat Keindahannya

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Kecelakaan Maut di Muaro Jambi Tewaskan Pelajar SMP

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Pekan Ini mencapai Rp 3.612,84 per Kg

Berita Terkini