TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batanghari mencatat sejak Januari, angka pernikahan dini sebanyak 60 kasus.
Dimana rata-rata permohonan pernikahan pada anak ini kebanyakan terjadi akibat hamil diluar nikah pada kalangan remaja.
Kepala UPTD PPA Batanghari Neneng Eva Anggraeni mengatakan bahwa angka tersebut naik drastis. Dimana pada tahun 2023 hanya ada 20 kasus pernikahan dini.
Untuk menekan angka kasus pernikahan dini tersebut, Neneng mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Kemenag Kabupaten Batanghari dan tokoh adat di masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai moral.
"Tindak lanjut akan kita kerja sama dengan Kemenag dan pemangku adat untuk penanaman nilai dan norma serta dibatasi jam keluar anak anak dengan Satpol PP," ujarnya.
Baca juga: Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Batanghari Meningkat Drastis
Baca juga: 75 Orang Ajukan Pernikahan Dini Akibat Putus Sekolah, Perekomian dan Judol Sebabkan Perceraian
Selain itu, ia juga meminta kepada orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak diluar rumah.
"Dan perlu sekali peran orang tua, agar orang tua lebih memperhatikan anaknya," kata Neneng. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News