Berita Tanjab Barat

Polres Tanjung Jabung Barat Amankan 6 Tersangka dan 3 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Tanjung Jabung Barat Amankan 6 Tersangka dan 3 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur berhasil gagalkan peredaran Narkotika sebanyak 3 Kg, dari Karimun Kepulauan Riau menuju Pulau Jawa, Selasa (12/11/2024) 

Aksi penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (05/11/2024) di ruas Jalan Melati Tungkal Ilir.

Tidak hanya mengamankan sebanyak 3 Kg sabu sabu, polisi juga berhasil mengamankan Enam orang tersangka diduga jaringan Internasional.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Akbp Agung Basuki dalam keterangan release nya menuturkan, ke Enam tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni Para tersangka itu yakni AW alias Andik (24) dan DK, keduanya Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur keduanya ditangkap di Jalan Melati, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar. 

Kemudian US (35) warga JL Bhayangkara, Kecamatan Tungkal Ilir. Kemudian, WF (16), MR (21), keduanya Warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Selanjutnya, menangkap H (19) Warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal. 

“Dari keterangan beberapa tersangka tersebut masih ada beberapa tersangka lagi yang saat ini masih DPO, dimana jaringan ini merupakan jaringan Internasional, “ ujar Kapolres. 

Baca juga: Kapolri Sebut Peredaran Narkoba Banyak yang Dikendalikan  dari dalam Lapas

Baca juga: Update Nasib Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Kejati Siapkan Pasal 114 ayat 2

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, pihaknya terlebih dahulu mengamankan dua tersangka berdasarkan informasi warga yakni tersangka inisial AW dan DH. 

Dengan membawa Dua tas gendong berwarna hijau berisikan sabu sabu. Dimana kedua tersangka awal tadi tengah berjalan sembari mencari kendaraan untuk membawanya ke Kota Jambi. 

“Setelah menggunakan Dua tersangka tadi, tim berhasil mengembangkan kasus hingga didapat tersangka lainnya hingga berjumlah Enam tersangka,“ jelas Kapolres. 

Diketahui barang haram tersebut, merupakan barang dari jaringan Internasional (Malaysia). Dimana peran para tersangka sendiri berbeda beda dan secara estafet hingga nanti tujuan akhir barang tersebut ke pulau Jawa. 

Dari penangkapan tersebut polisi juga berhasil amankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 kantong plastik bening, 2 hp, 2 tas gendong dan kartu ATM. 

“Dengan demikian Polres berhasil menyelamatkan masyarakat Kuala Tungkal dan Jambi dari BB Narkotika sebanyak 3 kg, dengan nominal hampir Rp. 4 milia, “ jelasnya. 

Para tersangka dijerat pasal Narkotika, 114 ayat 2 uu 35 2009. Ancaman hukuman pidana mati seumur hidup. Denda Maksimal Rp. 10 M. Serta pasal 112 ayat 2 tahun 2009 pidana singkat 5 tahun paling lama 20 tahun serta denda 8 M. (Tribunjambi.com/ Abdullah Usman) 

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini