CPNS dan PPPK 2024

Kapan PPPK Tahap Kedua Dibuka? Untuk Tenaga Non-ASN yang Aktif dan Lulusan PPG untuk Formasi Guru

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerimaan CASN 2024

PPPK 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Kapan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua dibuka?

Pendaftaran PPPK tahap kedua terbuka untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftara PPPK tahap kedua dibuka pada 17 November 2024.

Seleksi PPPK tahun 2024 ini terdiri dari dua tahap yang disesuaikan dengan kategori pelamar.

Pada tahap pertama, seleksi ditujukan untuk pelamar prioritas, termasuk Guru Prioritas, D4 Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang sudah tercatat di BKN.

Tahap kedua terbuka untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Para peserta disarankan untuk selalu memperbarui informasi melalui sumber resmi BKN dan instansi terkait agar tidak ketinggalan setiap tahap seleksi.

Baca juga: Imbas Supriyani Cabut Surat Damai, Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Honorer yang Berkasus Hukum 

Baca juga: Identitas 4 Korban Tewas di Sumur Bergas Beracun di Jaluko Muaro Jambi, Termasuk 2 Pelajar SMA

Baca juga: Warga Kumpeh Muaro Jambi dan Ormas Datangi Polda Jambi Karena 2 Warga Ditangkap

"FYI #SobatBKN pendaftaran periode II #SeleksiPPPK20204 di portal SSCASN BKN dimulai 17 November mendatang," tulis BKN melalui Instagram resminya, Kamis (7/11).

Adapun Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, mengingatkan bahwa aturan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024 telah disosialisasikan sejak 19 Agustus 2024 melalui akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial).

Sesuai aturan tersebut, pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jalur seleksi ASN pada tahun anggaran yang sama, yaitu antara CPNS atau PPPK. 

Artinya, peserta yang telah terdaftar dalam seleksi CPNS 2024, baik yang lolos maupun tidak lolos seleksi administrasi, tidak dapat mendaftar pada seleksi PPPK 2024.

“(Aturannya) ini ya (sesuai unggahan BKN),” ujar Vino, Minggu (29/9), dikutip dari Kompas.com.

Aturan ini membuka peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang sudah lama menantikan kesempatan untuk mendaftar PPPK.

Sehingga pelamar CPNS tidak boleh ikut dalam seleksi PPPK pada tahun anggaran yang sama, diharapkan proses rekrutmen menjadi lebih merata dan adil bagi semua pihak.

Jadwal PPPK 2024 Tahap 2

1. Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024

2. Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024

3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025

5. Masa Sanggah (*): 19 - 21 Februari 2025

6. Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025

7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 - 28 Februari 2025

Baca juga: KPU se-Jambi Dikritik Pilih Tim Perumus dan Panelis Debat Publik Berdasarkan Balas Budi

8. Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025

9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025

10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 

12. Kompetensi: 9 - 16 April 2025

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025

14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025

15. Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 - 31 Mei 2025

16. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April - 17 Mei 2025

17. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi 

18. Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April - 22 Mei 2025

19. Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 - 31 Mei 2025

20. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025

21. Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.

Keterangan:

(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Imbas Supriyani Cabut Surat Damai, Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Honorer yang Berkasus Hukum 

Baca juga: Denny Cagur Terancam Susul Gunawan Sadbor di Penjara, Kompolnas Minta Polri Segera Tangkap

Baca juga: Identitas 4 Korban Tewas di Sumur Bergas Beracun di Jaluko Muaro Jambi, Termasuk 2 Pelajar SMA

Berita Terkini