Imbas Supriyani Cabut Surat Damai, Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Honorer yang Berkasus Hukum
Usai heboh soal permintaan uang damai oleh pihak keluarga korban, kini kasus yang menyeret guru honorer Supriyani itu melibatkan Bupati Konawe Selatan
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan penganiayaan guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), semakin menyeret banyak pihak.
Usai heboh soal permintaan uang damai oleh pihak keluarga korban, kini kasus yang menyeret guru honorer Supriyani itu melibatkan Bupati Konawe Selatan.
Karena Supriyani mencabut surat damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan itu.
Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga menyomasi Supriyani, guru honorer terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak didik terkait pencabutan surat damai.
Suruddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Supriyani mengklarifikasi pernyataannya yang mengaku dipaksa tanda tangan perdamaian dengan orang tua murid keluarga Aipda WH, orang tua siswa yang melaporkan Supriyani.
Surunuddin juga meminta agar Supriyani meminta maaf terkait pernyataannya yang mencabut surat damai.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (7/11/2024), ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut.
Baca juga: Warga Kumpeh Muaro Jambi dan Ormas Datangi Polda Jambi Karena 2 Warga Ditangkap
Baca juga: Identitas 4 Korban Tewas di Sumur Bergas Beracun di Jaluko Muaro Jambi, Termasuk 2 Pelajar SMA
Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orang tua murid, keluarga Aipda WH.
Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.
Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”
Surat itu diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Pihak pemkab mengultimatum Supriyani agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Download Lagu MP3 DJ Remix Spesial DJ Mugitha, DJ Jayjax hingga DJ Wisnu Santika, 10 Jam Nonstop |
![]() |
---|
Identitas 4 Korban Tewas di Sumur Bergas Beracun di Jaluko Muaro Jambi, Termasuk 2 Pelajar SMA |
![]() |
---|
Bahlil Umumkan Pengurus Partai Golkar, Gibran Hingga Jokowi Masuk Jajaran? |
![]() |
---|
Budie Arie Ngaku Cium Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online saat Menkominfo, Ini Peran Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.