Mafia BBM di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Modus mafia BBM di Jambi akalin penyaluran BBM bersubsidi.
Gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal diungkap Polda Jambi di kawasan Kabupaten Muaro Jambi. Gudang ini milik seorang pria berinisial JAN.
Lantas bagaimana cara kerja mafia BBM subsidi di Jambi ini?
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, memaparkan bahwa JAN mengendalikan 7 trip mobil tangki merah putih yang mengangkut BBM bersubsidi.
Mereka mengakali volume setiap tripnya.
“Jadi kalau kita hitung, setiap satu trip ada 400 liter. Jadi dikalilkan 7 itu ada 2.800 liter yang berkurang penyaluran BBM subsidi yang tidak tersalurkan dengan baik,” kata Bambang, Senin (4/11/2024).
Apabila dihitung sebulan, maka tinggal dikalikan 30 hari. Didapatkan angka bahwa BBM bersubsidi yang tidak tersalurkan itu mencapai 84.000 liter per bulan.
Jaringan BBM subsidi yang ilegal dari JAN ternyata juga ada di kabupaten lain di Provinsi Jambi.
Pendistribusian BBM subsidi secara ilegal jaringan JAN diungkap polisi di Kabupaten Batanghari.
“Jaringan JNA berhasil diungkap di Batanghari, untuk disalurkan ke gudang JNA di Muaro Jambi. Gudang ini telah beroperasi selama satu tahun terakhir,” kata Bambang.
Baca juga: Peran Ibu Ronald Tannur pada Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera Beri 3 Hakim PN Surabaya Total Rp3,5 M
Baca juga: Buku Nikah Siapa yang Dipakai Rizky Febian dan Mahalini Dipestanya Kemarin? Pengacara Sampai Bingung
Kata Bambang, BBM subsidi dari tangki berwarna dimasukkan ke jeriken, lalu disalurkan ke gudang milik JAN di Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam sehari, JAN mengendalikan 7 kendaraan truk tangki BBM.
“Setelah itu dikumpulkan BBM ini di Muaro Jambi, tempat gudangnya JAN," ujarnya.
"Di gudang, kami menemukan 8.000 kurang lebih BBM bio solar dan 8.000 pertalite,” jelasnya.
Berkedok Agen LPG
Dalam menjalani peran sebagai mafia BBM subsidi secara ilegal, JNA menutupi dengan berkedok sebagai agen LPG.
"Jadi kita melakukan pengeladahan, di sana ada agen LPG setelah masuk ke belakang, JAN menyimpan beberapa BBM,” kata Bambang.
JAN Buron, 6 Orang Ditangkap
Saat ini, bos BBM ilegal di Jambi JAN telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron kepolisian Jambi.
Sebelumnya, polisi menangkap 6 orang tersangka di Jalan Lintas Tembesi, Simpang Terusan, Kabupaten Batanghari. Namun, JAN melarikan diri.
Mereka ditangkap atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi, yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA
Bambang Yogo Pamungkas mengatakan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan 1 unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin bernomor polisi B 500 SFV yang dikendarai lelaki berinisial AR dan NF.
Saat itu, keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jeriken.
"Total yang berhasil di jual tersangka sebanyak 5 jeriken dengan kapasitas 35 liter dengan harga Rp 250 ribu per jerikennya," Kata Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas.
Baca juga: BREAKING NEWS! Densus 88 Tangkap 3 Teduga Teroris, Lokasi di Kudus, Demak, dan Solo
Baca juga: Simone Inzaghi: Sedikit Rotasi saat Inter Milan Hadapi Venezia untuk Kepentingan Tim
Kontak-kontakan Penjual-Pembeli
Bambang menjelaskan, sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.
"Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke penampung," paparnya.
Pembayaran yang dilakukan tersangka dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.
Dugaan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi juga menangkap enam orang tersangka penyalahgunaan BBM subsidi, yang terdiri dari AR, YA, NF, DS, RD, dan JA di Jalan Lintas Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa tim menemukan satu unit mobil tangki Pertamina milik PT Elnusa Petrofin yang dikendarai oleh AR dan NF, saat keduanya melakukan penjualan BBM bersubsidi.
"Mereka berhasil menjual lima jerigen dengan kapasitas 35 liter seharga Rp250 ribu per jerigen," katanya.
Polda Jambi terus berkomitmen untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi demi kepentingan masyarakat.
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Pekan Ini Sedang Bagus, antara Rp 2.666 s/d Rp 3.403 per Kg
PT Elnusa Petrofin Serahkan ke Pihak Berwajib
Menanggapi penangkapan ini sopir mobl tangki miliknya, PT Elnusa Petrofin melalui Manager Corporate Communication & Relations, Putiarsa B Wibowo menyatakan, turut mengawal proses investigasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, perusahaan juga melakukan investigasi internal untuk memastikan kronologi insiden dan menilai adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh awak mobil tangki.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan integritas operasional perusahaan dalam setiap aspek penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui kronologi kejadian yang sesungguhnya. Jika awak mobil tangki (AMT) yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perusahaan, yang dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ungkap Putiarsa (2/11/24)
Putiarsa juga menambahkan bahwa PT Elnusa Petrofin mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepolisian Jambi dalam penegakan hukum.
“Atas kejadian ini, kami sangat mengapresiasi tindakan Kepolisian yang proaktif. Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam menciptakan Operational Excellence yang berintegritas, terutama dalam distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya.
Lebih lanjut, PT Elnusa Petrofin menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi seluruh peraturan serta undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“PT Elnusa Petrofin berkomitmen untuk menjaga integritas operasional perusahaan dan memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai standar kepatuhan yang tinggi,” tutup Putiarsa.
Putiarsa menegaskan posisinya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam menangani insiden tersebut serta memastikan operasional yang transparan dan bertanggung jawab.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Peran Ibu Ronald Tannur pada Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera Beri 3 Hakim PN Surabaya Total Rp3,5 M
Baca juga: BREAKING NEWS! Densus 88 Tangkap 3 Teduga Teroris, Lokasi di Kudus, Demak, dan Solo
Baca juga: Dua Polisi Tunggu Sidang Etik Kasus Pemuda Tewas di Mapolsek Kumpeh Ilir Muaro Jambi