Eks Mendag Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penyidikan Kejagung Sewenang-Wenang

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula

Tom Lembong tersangka

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengajukan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya.

Pengajuan praperadilan ini dilakukan melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (5/11/2024).

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan secara sewenang-wenang.

“Kami mengeklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari dalam keterangan kepada wartawan.

Ari menambahkan, penyidik Kejaksaan Agung belum mengantongi hasil perhitungan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan Tom Lembong dalam menerbitkan izin impor gula pada periode 2015-2016. 

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bagan Pete Jambi, Pemotor Meninggal di Tempat usai Terserempet Truk CPO

Baca juga: Pilpres AS 2024 Hari Ini - Perebutan Suara Kamala Harris vs Donald Trump

“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” tutur Ari.

Sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024). 

Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula. 

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penyidikan Kejagung Sewenang-Wenang", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bagan Pete Jambi, Pemotor Meninggal di Tempat usai Terserempet Truk CPO

Baca juga: 28 Pendaftar Dinyatakan Tidak Lolos pada Tahap Administrasi PPPK Batanghari

Baca juga: Viral Kecelakaan Maut Motor vs Mobil Truk CPO di Bagan Pete Kota Jambi, Korban Meninggal di Tempat

Berita Terkini