"Ada juga 11 laki-laki (korban) terjadi pelecehan seksual, yaitu sodomi," ujar Imam.
"Korban di bawah umur, mulai dari umur 15 tahun sampai umur 16 tahun," sebutnya.
Sejauh ini, polisi baru memeriksa tujuh orang korban, termasuk korban perempuan.
Pihaknya menduga masih ada korban lain dari pelaku.
"Silakan bagi yang merasa dilakukan pelecehan oleh pimpinan pondok pesantren ini, silakan melapor ke Polda Jambi, nanti kita proses," sebutnya.
Kondisi saat ini, korban mengalami trauma akibat tindakan pelaku.
Polisi telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi untuk pemulihan psikologis korban.
Saat ini, Aprizal Wahyudi Diprata sudah ditahan di Mapolda Jambi. Dia akan disangkakan Pasal 81 Jo 76 huruf D da atau Pasal 82 Jo 76 huruf E UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Pelaku Panggil Korban ke Rumah
AKBP Imam mengungkap cara pelaku melakukan rudapaksa kepada belasan korban dengan memanggil satu per satu korban ke rumah pelaku untuk mengerjakan sesuatu.
Saat itulah, Aprizal Wahyudi Diprata melakukan rudapaksa.
Tetapi para korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren.
Aprizal Wahyudi Diprata melakukan tindakan asusila itu saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
"Selama ini modusnya korban dipanggil ke kediaman dari pimpinan pondok pesantren. Kegiatan itu sudah dilakukan sejak dia tahun silam," kata Imam.
Imam berkata, tindakan itu mengakibatkan beberapa korban keluar dari pondok pesantren.