Selanjutnya, pada Minggu, 7 Januari 2024, tim menangkap Fanny di depan pom bensin di Jalan Raya Serang, Jakarta,.
Saat itu ia berencana menjemput seorang pria berinisial R yang dalam pengejaran polisi.
Setelah menangkap Fanny, tim kembali ke Jambi dan menemukan Afif di rumahnya di Jalan Kaca Piring, Kelurahan Simpang IV Sipin, di mana polisi menyita 32 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh dalam dua tas.
Secara keseluruhan, Satres Narkoba Polresta Jambi menemukan 20 paket sabu-sabu seberat 20,3 Kg dan 32 paket seberat 32,2 Kg, serta barang bukti lain, termasuk satu tas besar, satu ponsel iPhone 15, dan satu ponsel Samsung A14.
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Upah Rp520 Juta untuk Para Pelaku
Eko juga menjelaskan bahwa kedua tersangka memperoleh upah puluhan juta rupiah dari per kilogram sabu-sabu.
Artinya masing-masing pelaku bisa mendapatkan hingga Rp520 juta dari total barang bukti 52 kilogram.
Kapolresta menambahkan jika satu gram sabu disalahgunakan oleh lima orang, pengungkapan itu dapat menyelamatkan sekitar 260 juta jiwa.
Polresta Jambi menerapkan pasal yang sama terhadap Afif dan Fanny.
Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan bahwa kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Afif dan Fanny terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (fan/tribun jambi)
Baca juga: Orang Tua Santri di Jambi Langsung Jemput Anak Setelah Pimpinan Pondok SMM Tersangka Rudapaksa
Baca juga: Sosok Sipir Lapas di Jambi yang Divonis Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba 52 Kg