Kasus Korupsi
Berapa Nilai Kerugian dan Duduk Perkara Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula?
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan status tersebut setalah Kejagung tiga kali melakukan pemeriksaan.
Tom Lembong kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar, dikutip Kompas.com dari Antara.
Tersangka kedua berinisial CS yakni Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Lantas, bagaimana duduk perkara Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula?
Duduk Perkara
Qohar menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula bermula pada 2015.
Dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Baca juga: Jaksa Dinilai Keliru Tetapkan Tom Lembong Tersangka, Pakar Pidana:Kebijakan Tak Bisa Dikriminalisasi
Baca juga: Cak Imin Ngaku Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Semoga Sabar, Mudah-Mudahan Kuat
Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar.
Padahal, jika merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor gula kristal putih.
“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” kata Qohar.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.
Kerugian negara mencapai Rp 400 miliar Atas tindakan korupsi yang dilakukan TTL dan CS, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Thomas Trikasi Lembong
Tom Lembong
duduk perkara
kerugian negara
korupsi
Kejaksaan Agung
Kejagung
impor gula
Tribunjambi.com
Jaksa Dinilai Keliru Tetapkan Tom Lembong Tersangka, Pakar Pidana:Kebijakan Tak Bisa Dikriminalisasi |
![]() |
---|
Cak Imin Ngaku Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Semoga Sabar, Mudah-Mudahan Kuat |
![]() |
---|
Pesan Anies ke Tom Lembong Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi: Jangan Pernah Berhenti Cintai Rakyat |
![]() |
---|
20 Tahun Bersahabat dengan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Anies Sebut Tom Berintegritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.