Kasus Asusila di Jambi

Diduga Banyak Korban Rudapaksa Mahasiswa di Jambi, Modusnya Ajak Pulang Bareng Mampir Rumah Pelaku

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi menemukan indikasi adanya korban kasus rudapaksa yang melibatkan Eza (19), seorang mahasiswa di kampus swasta Jambi.

Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Jambi sedang memeriksa empat terduga korban dalam kasus rudapaksa Eza yang sebelumnya ditangkap atas tuduhan merudapaksa RV (18), teman kampusnya.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengatakan bahwa penyidik telah mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga menjadi korban Eza. 

Namun, para korban tersebut belum mengajukan laporan resmi kepada polisi.

"Kami baru menemukan nama-nama, tetapi belum bertemu langsung dengan mereka. Kami akan berusaha mendekati para korban yang teridentifikasi dan mendorong mereka untuk membuat laporan," ujarnya.

Andri menambahkan bahwa kondisi terakhir korban RV belum diperbarui, namun sebelumnya RV masih dapat berkomunikasi dengan penyidik. 

"Kami juga siap memberikan pendampingan dari PPA dan instansi terkait jika korban membutuhkan," tambahnya.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jambi Telusuri Dugaan Korban Lain Kasus Rudapaksa oleh Mahasiswa

Baca juga: Terungkap, Ari Lasso Bercerai dengan Sang Istri Vitta Dessy Sejak Februari 2024, 

Indikasi adanya korban lainnya itu ditelusuri dari video rekaman di handphone pelaku rudapaksa.

Penyidik akan terus berusaha melengkapi pemeriksaan dari korban- korban yang telah teridentifikasi nama- namanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Jambi melakukan rudapaksa terhadap teman sesama anggota organisasi di sebuah kontrakan di Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota.

Tersangka, M Rajendra M Soleh alias Eza (19), asal Desa Panti, Sarolangun, tega merudapaksa RV (18) usai mengikuti kegiatan organisasi mahasiswa pecinta alam (Mapala). 

Kasubdit Renakta AKBP Kristian menyebut bahwa tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di kontrakan milik teman korban di sekitar UIN STS Jambi pada 13 Oktober 2024.

Kedua mahasiswa tersebut sebelumnya mengikuti kegiatan perkenalan organisasi di hutan pinus. 

Setelah acara berakhir, pelaku membujuk korban untuk pulang bersama, tetapi mampir ke tempat kejadian dan melakukan tindakan rudapaksa.

"Setelah kejadian, korban langsung menghubungi seniornya dan menceritakan peristiwa tersebut," kata Kristian, saat ditemui di Mapolda Jambi pada Selasa (15/9/2024). 

Halaman
12

Berita Terkini