TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pacar Daniel, pelaku pembunuhan Resti Widia yang ditemukan dalam lemari kos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mahara, menyatakan bahwa wanita berinisial S dijadikan tersangka karena terlibat dalam kasus tersebut. S diduga menyimpan barang hasil curian yang dilakukan oleh Daniel, meskipun ia tidak terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.
"Dia berperan menyimpan barang hasil dari kejahatan, tapi tidak terlibat langsung dalam pembunuhan," ujar Mahara pada Rabu (23/10/2024).
S dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyimpan, membeli, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Sebelumnya diberitakan bahwa Daniel Sihombing (24), pemuda asal Medan, Sumatera Utara, nekat menghabisi nyawa Resti Widia, warga Banten, yang ditemukan tewas terikat di dalam lemari indekos di RT 7, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Daniel ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa awalnya tersangka mendatangi indekos korban untuk menggunakan jasanya. Sesampainya di lokasi, tersangka tergoda melihat barang berharga milik korban dan kemudian memutuskan untuk mencuri.
"Tidak ada motif lain. Tersangka tergiur karena melihat barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," jelas Eko, Jumat (4/10/2024).
Aksi tersangka tergolong sadis, karena sebelum melakukan penganiayaan, ia mencekik korban, mengikat tangannya, menyumbat mulutnya dengan kain, lalu memasukkan tubuh korban ke dalam lemari.
"Korban meninggal dunia akibat leher patah dan benturan di kepala," tambahnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik tersangka, sepeda motor, dua handphone, dan perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesoris lainnya.
Daniel dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Motif Daniel Habisi Kekasihnya di Kamar Kos di Pakuan Baru Kota Jmabi, Simpan Jasad di Lemari
Baca juga: Bisa-bisanya Puluhan Anggota DPRD Lubuklinggau Langsung Gadai SK Demi Gaya Hidup, Baru Saja Dilantik
Baca juga: Pemkab Tebo Tambah Dokter Spesialis di RSUD Sultan Thaha Saifudin Tebo