TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Total 18 adegan pada rekonstruksi pembunuhan Resti Widia, yang jasadnya ditemukan dalam lemari di kos di Kelurahan pakuan Baru, kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Pada rekonstruksi itu, Polresta Jambi menghadirkan tersangka, Daniel Sihombing (24) dan 8 orang saksi.
Diberitakan sebelumnya, Daniel Sihombing (24) pemuda asal Sumatera Utara, Medan nekat menghabisi nyawa Resti Widia warga Banten yang jasadnya ditemukan terikat dalam lemari indekos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.
Tersangka Daniel ditangkap oleh pihak Kepolisian di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Mahara mengatakan, ada 8 orang saksi yang turut dihadirkan dalam rekontruksi itu.
"Saksi dari kerabat korban, pengurus atau kos, pemegang kunci kos," kata Mahara, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Breaking News Polisi Gelar Rekontruksi Wanita Meninggal Dalam Lemari Kos di Jambi, Ada 18 Adegan
Baca juga: Bisa-bisanya Puluhan Anggota DPRD Lubuklinggau Langsung Gadai SK Demi Gaya Hidup, Baru Saja Dilantik
Dia menyebutkan, belum ada perkembangan terbaru ataupun motif baru dari kasus kematian Resti yang dilakukan oleh Daniel.
Motif pembunuhan itu masih sama dengan yang sebelumnya, karena ingin mengambil uang dan harta milik Resti Widia.
"Motifnya masih pembunuhan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Mahara.
Mahara mengatakan, saat ini berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan ke jaksa penuntut umum tahap I.
"Berkas perkara tahap 1," tutupnya.
Kronologi
Resti Widia warga Banten dibunuh kekasihnya, Daniel Sihombing. Jasad Resti Widia ditemukan dalam kondisi terikat di dalam lemari.
Daniel ditangkap oleh pihak Kepolisian di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tersangka awalnya mendatangi kos-kosan korban untuk menggunakan jasa korban. Setibanya di lokasi, pelaku masuk ke dalam kamar kos-kosan korban dan saat itu pula tersangka tergiur melihat barang berharga milik korban.