Akmaluddin vs DPP PDI Perjuangan, Kasus Anggota Dewan Provinsi Jambi Dipecat Semakin Panas

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akmaluddin, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang dipecat DPP PDI Perjuangan, mengajukan gugatan Pengadilan Negeri Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus Akmaluddin vs DPP PDI Perjuangan semakin meruncing.

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan atau PDIP memecat Akmaluddin, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi, dari keanggotaan partai.

Kasus anggota dewan dipecat in semakin panas.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024 pada 13 September 2024.

Satu di antara alasan utama pemecatan karena Akmaluddin diduga telah mengkhianati partai.

Seperti apa pengkhianatan tersebut?

Pengkhianatan yang dimaksud, dengan menjadi inisiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Akibat tindakan tersebut, PDIP kehilangan satu kursi DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan 2 Muaro Jambi-Batanghari.

Akmaluddin juga diduga melakukan sejumlah perbuatan tercela.

Seperti penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, serta menjatuhkan kehormatan, kewajiban, dan citra partai di mata masyarakat.

Tindakan-tindakan yang diduga dilakukan Akmaluddin, menurut surat DPP PDIP, dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.

"Oleh karenanya, DPP partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan." 

Demikian bunyi putusan dalam SK DPP PDI Perjuangan.

Persoalan Akmaluddin vs DPP PDIP rupanya tidak berhenti di situ. Akmaluddin melakukan perlawanan.

Menanggapi pemecatan dirinya, Akmaluddin menyatakan telah mengajukan perselisihan ke mahkamah partai.

Dia masih menunggu prosesnya.

Akmaluddin juga mempertanyakan soal SK pemecatan dari keanggotaan partai terhadapnya.

Akmaluddin mengatakan masih mempelajari terlebih dahulu surat pemecatan tersebut.

Dia bilang, proses tersebut merupakan perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh Nur Tri Kadarini, yang juga kader PDIP Provinsi Jambi.

Pihak Akmaluddin belum dapat putusan dari mahkamah partai. 

Sejauh ini, yang diperolehnya baru surat pemecatan.

Kata Akmal, saat ini yang dibicarakan masih dalam konteks internal partai.

Dia masih berbaik sangka dengan partai, dalam hal ini PDIP.

Selain itu, bagaimana juga Akmaluddin mengatakan dirinya dibesarkan oleh PDIP.

PDIP Lakukan Pergantian Anggota DPRD Provinsi Jambi

Sementara surat pemecatan dilayangkan, DPD PDIP Provinsi Jambi melakukan pergantian "pemain" di DPRD Provinsi Jambi.

Partai mengajukan pergantian antar waktu alias PAW Akmaluddin yang dipecat dari keanggotaan partai.

Siapa kader PDIP yang mengganti posisinya?

Surat pergantian pemain itu diajukan PDI Perjuangan pascapemecatan Akmaluddin dari keanggotaan partai dan diterima oleh DPD PDIP Provinsi Jambi.

Surat usulan PAW, ditandatangani Ketua Ketua DPD PDIP Jambi, Edi Purwanto, dan Sekretaris, Zaidan, tertanggal 2 Oktober 2024.

Tribun Jambi mendapat informasi sosok yang bakal menggantikan Akmaluddin.

Ternyata, PDIP mengajukan nama Nur Tri Kadarini sebagai calon PAW Akmaluddin, sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 Batanghari-Muaro Jambi.

Namun, pihak partai belum berkomentar terkait PAW tersebut.

Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi, Zaidan Ismail, enggan berkomentar. 

Dia meminta Tribun Jambi mengonfirmasi ke Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi Edi Purwanto.

Saat Tribun mencoba mengondirmasi, ketua DPD belum memberikan jawaban.

Sementara persoalan masih berjalan, surat usulan PAW telah sampai ke tangan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz.

Dia mengatakan telah menerima usulan PAW terhadap Akmaluddin.

Dia juga mengatakan surat itu ditandatangani Edi Purwanto dan Zaidan Ismail.

M Hafiz akan mempelajari terlebih dahulu usulan PAW itu sesuai mekanisme, kemudian memrosesnya.

Rupaya, Akmaluddin tetap bersikeras.

Lantaran tak terima dipecat DPP PDIP, dia melawan dan menggugat partai ke Pengadilan Negeri Jambi.

Gugatan itu didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Adithiya Diar, pada Senin (21/10/2024).

Gugatan yang itu atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Sebagai pihak tergugat I adalah DPP PDI Perjuangan, tergugat II Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan, tergugat III DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, dan turut tergugat adalah Nur Tri Kadarini sebagai pelapor ke DPD PDIP. 

Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 21 Oktober 2024, dengan registrasi nomor 199/Pdt.G/2024/PN-Jbi. 

Isi pokok perkara, pemohon memohon pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan surat pemecatan Akmaluddin dari keanggotaan partai tanggal 13 September 2024 tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Menjatuhkan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan IV secara bersama-sama untuk membayar  ganti rugi kepada penggugat secara tunai atas kerugian materil dan inmateril Rp 4.572.400.000.

Kerugian materil 2.572.400.000 dan immaterial dalam bentuk tunai sebesar Rp 2.000.000.000.

Demikian isi gugatan yang disampaikan kuasa hukum.

Menanggapi gugatan dari Akmaluddin, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi yang merupakan terguguat III menghormati hak konstitusional yang diajukan ke pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Dodi Harmoko, Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi.

Sementara terkait dengan gugatan dan tuntutan yang diminta oleh Akmaluddin, yakni membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai atas kerugian materil dan inmateril 4.572.400.000, Dodi mengatakan tim hukum partai masih akan dipelajari.

Bagaimana kelanjutan dari kasus Akmaluddin vs DPP PDIP? Simak updatenya di Tribunjambi.com. (dna)

Baca juga: Ketua DPRD Jambi Sambut Kunjungan Hiswana Migas, Bahas Penyediaan Gas Elpiji dan Pendistribusian BBM

Baca juga: Jejak Kartel Narkoba di Jambi, Jualan Sabu Berkedok Pencairan DO Batu Bara di Ruko Mendalo

Berita Terkini