Putra/putri wilayah Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri daerah tertinggal: nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Negara Butuh Rp4,5 Miliar Lebih per Bulan untuk Gaji Menteri dan Wamen, Ada 46 Kementerian
Baca juga: Rangkaian Acara Pelantikan Presiden dan Wapres RI Periode 2024-2029 di MPR RI pada 20 Oktober
Baca juga: Siapa Ray Dalio yang Hadir di Pembekalan Calon Menteri Prabowo, Konglomerat Rp 218 Triliun