TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri alat module milik PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia pada Selasa (15/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai sinyal Telkomsel di Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, yang mengalami gangguan pada Jumat (27/09) sekitar pukul 09.30 WIB.
Setelah mendapatkan laporan, pihak PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia melakukan pengecekan ke lokasi tower tersebut.
Ditemukan bahwa pintu masuk area tower sudah terbuka dan gemboknya rusak.
Saat diperiksa, 1 unit module UBBPg2 dan 1 unit module UMPTg2 6 SFP 10 GB telah hilang, menyebabkan tower tidak berfungsi.
PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp 9.000.000 akibat pencurian ini, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Kamis (10/10), Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan.
Salah satu tersangka terdeteksi berada di Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.
Dalam pengejaran tersebut, tersangka BS (35), warga Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, yang bekerja sebagai tenaga maintenance tower, berhasil ditangkap.
Dalam interogasi, BS mengaku sebagai penadah module yang dicuri, yaitu 1 unit module UBBPg2 dan 1 unit module UMPTg2 6 SFP 10 GB, yang dibeli dari rekannya, TS (34), warga Desa Panti, Kabupaten Sarolangun.
Setelah mendapatkan informasi dari BS, pada Selasa (15/10), Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan petunjuk mengenai keberadaan TS di Kelurahan Pematang Kandis, Bangko. Pada pukul 12.00 WIB, Tim berhasil menangkap TS.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, membenarkan penangkapan komplotan pencuri module milik PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pihak PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia kehilangan module pada tower di Kecamatan Tabir Selatan. Kami mengerahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki dan, alhamdulillah, dalam waktu kurang dari satu bulan, kasus ini berhasil diungkap,” kata Kapolres Merangin.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, menambahkan bahwa kedua tersangka, BS dan TS, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing dalam kasus ini.
“Kedua tersangka bekerja di perusahaan berbeda yang bergerak di bidang maintenance power, sehingga mereka bisa melancarkan aksinya dengan mudah. Barang yang dicuri ini bukan barang umum yang mudah ditemukan di pasar. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” jelas Aiptu Ruly.
Baca juga: DKPP Beri Peringatan Keras Terakhir untuk Komisioner KPU Merangin Nurfathu Qorida
Baca juga: Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin Bekuk Pelaku Curanmor, Aksinya Sempat Viral Terekam CCTV
Baca juga: Wadan Satgas TMMD ke-122 Kodim 0420 Sarko Tinjau Pembangunan di Desa Bedeng Rejo Merangin Jambi