DKPP Beri Peringatan Keras Terakhir untuk Komisioner KPU Merangin Nurfathu Qorida
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras terakhir untuk anggota KPU Kabupaten Merangin Nurfathu Qorida.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras terakhir untuk anggota KPU Kabupaten Merangin Nurfathu Qorida.
Sebelumnya Nurfathu Qorida dilaporkan ke DKPP atas dugaan permintaan pergeseran suara DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Jambi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Merangin.
Saat dilaporkan ke DKPP status NQ juga diberhentikan sementara dari jabatan komisioner KPU Kabupaten Merangin sejak Mei lalu.
"Kita sudah mendengar putusan dari DKPP RI terkait dengan NQ, dan putusannya adalah peringatan keras terakhir dan juga diberhentikan dari divisi hukum dan pengawasan," kata Anggota KPU Provinsi Jambi, Edison, Rabu (16/10/2024).
Peringatan keras terkahir kata Ediso adalah peringatan untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, dan apabila melakukan kesalahn sama maka akan diberhentikan.
Saat ini KPU Provinsi Jambi tengah menunggu surat dari KPU RI terkait dengan pencabutan status pemberhentian sementara.
"Tentu untuk pengaktifannya kita menunggu surat dari KPU RI," ucapnya.
Kemudian untuk pembagian divisi di Sarolangun, Edison berkata bahwa KPU Sarolangun akan melaksanakan rapat pleno kembali untuk pergantian divisi.
"Karena harus rolling sehinga kawan-kawan di KPU Sarolangun yang memutuskan di divisi mana," ujarnya.
Sebelumnya DKPP sudah memeriksa Nurfathu Qorida dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024 dan 123-PKE-DKPP/VII/2024, Rabu (21/8/2024).
Dalam sidang yang diadakan secara hybrid di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Nurfathu Qorida diadukan oleh Para Pengadu yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin.
Para Pengadu tersebut mendalilkan Nurfathu Qorida telah memberikan perintah kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lembah Masurai untuk menggeser atau memindahkan suara kepada Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat atas nama Bursah Zarnubi dalam Pemilu 2024.
Salah satu Pengadu atas nama Suparmin yang merupakan Anggota KPU Provinsi Jambi menyebut bahwa pihaknya mengetahui dugaan pelanggaran ini setelah adanya pemberitaan pada media online tentang tersebarnya rekaman suara yang diduga adalah suara salah satu anggota KPU Kabupaten Merangin atas nama Nurfathu Qorida.
Rekaman tersebut, ujarnya, berisi suara Nurfathu Qorida yang memerintahkan pemindahan suara kepada Bursah Zarnubi.
Suparmin menambahkan, pihak KPU Provinsi Jambi selanjutnya mendapatkan rekaman suara tersebut dari awak media di Jambi. Setelah itu, kata Suparmin, KPU Provinsi Jambi pun memanggil Nurfathu Qorida untuk meminta klarfikasi terkait isi dari rekaman suara tersebut.
2 Kejanggalan Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Diotaki Pengusaha Asal Jambi, Pelaku Kabur Berkelompok |
![]() |
---|
6 Tuntutan Demo Buruh Hari Ini, Tolak Kebijakan Upah Murah hingga Penghapusan Outsourcing |
![]() |
---|
Beredar Video Kericuhan di UIN STS Jambi, Kader HMI dan PMII Saling Dorong Jadi Tontonan |
![]() |
---|
Sebelum Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dwi Hartono Pengusaha Asal Jambi Tersandung Pemalsuan Ijazah |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Statistik Lecce vs AC Milan di Serie A Italia, Kick off 01.45 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.