Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

7 Lokasi Lapak Kartel Narkoba di Jambi Jaringan Helen Terungkap

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Asep Edi Suheri saat ekspose kasus kartel narkoba di Jambi, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

“Modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi," ungkapnya.

Tercatat, ada tujuh lapak di Jambi yang dioperasikan.

Pengakuan dari tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK, bahwa total lapak yang dikendalikan mereka di wilayah Jambi sebanyak 7 lapak.

Tujuh lapak itu dapat menghabiskan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 500-1.000 gram setiap minggunya.

“Dengan demikian keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada dibawah kendali DS alias Tikui dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya,” terang Asep.

Lantas apakah uang itu digunakan untuk kulakan narkoba lagi?

Asep mengatakan selanjutnya 70 persen uang keuntungan dari hasil penjualan itu diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK alias Helen.

Helen merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS alias Tikui dan TM alias AK.

Barang Bukti

Sejumlah barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus antara lain:

Plastik klip bening berisikan sabu, 

1 unit ruko dengan SHM senilai Rp 2 miliar

3 unit rumah dengan SHM senilai total Rp 2 miliar

4 unit kendaraan bermotor

1 unit speedboat

Halaman
1234

Berita Terkini