Video Skandal Jambi

KN dan MA Ditahan Polda Jambi Usai Diperiksa 5 Jam di Kasus Video 'Enak Yank'

Penulis: Rifani Halim
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Video Skandal Mahasiswi Jambi di TikTok, Warganet: Yang Nonton Ikut Keringatan

 Enak Yank.

JAMBI, TRIBUN - Dua tersangka pemeran video syur 'Enak Yank', KN dan MA resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Penahanan itu seusai penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pemeriksaan selama lima jam pada Rabu (9/10).

"Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan untuk saudara KN dan saudari MA di Rutan Polda Jambi," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini yang sebelumnya membenarkan adanya pemeriksaan itu, Rabu (9/9).

Pemeriksaan itu kata Reza, kedua tersangka datang dengan kuasa hukum yang baru.

"Mereka dengan lawyer yang baru, kita sampaikan diketahui orangtuanya mengenai surat penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka,"jelasnya. 

 Untuk diketahui bahwa sebelumnya, pada tanggal 26 September 2024 penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama.

Namun, kedua tersangka mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi. 

Baca juga: Dua Tersangka Pemeran Video Asusila Enak Yank Dipanggil Pemeriksaan ke Polda Jambi Hari ini

Baca juga: Pemeran Video Syur "Enak Yank" Jadi Tersangka, Ditreskrimsus Polda Jambi Layangkan Surat Pemanggilan

"Setelah itu kita kirimkan kembali surat pemanggilan kedua dan direncanakan dilakukan pemeriksaan besok (Rabu, Red)," katanya. 

Sebelumnya dia berharap, agar kedua tersangka dapat memenuhi pemanggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. 

"Kami harapkan kooperatif untuk hadir memberikan keterangan," sebutnya.

Penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus video mesum "Enak Yank" yang diperankan KN mantan presiden mahasiswa Universitas Jambi yang sempat viral ke Kejaksaan, Rabu (28/8). (Ist)

Mantan presiden mahasiswa di salah satu kampus di Provinsi Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Penetapan itu dari laporan SH, perwakilan Lembaga Adat Melayu Jambi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi ahli di Jakarta.

"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelas AKBP Reza Khomeini. 

Surat Nikah Dibuat Setelah Viral

SURAT nikah yang sebelumnya sempat diserahkan tersangka kepada penyidik ternyata dibuat setelah video syur keduanya viral di jagad maya.

Baca juga: 6 Anggota Geng Motor di Jambi Diamankan Tim Serigala Kota, Polisi Turut Amankan Sajam

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkap

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini.

Video Skandal 20 Detik Diduga Mahasiswa di Jambi Viral, Warganet: Cantik Ceweknya (ist)

KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.

"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 100, Kata Mutiara

Baca juga: 3 Wanita Tuna Susila Diamankan Tim Terpadu di Sarolangun Jambi

Baca juga: Ingat Polisi di Tebo Alami Penusukan? Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 100, Kartu Bahasa

Berita Terkini