"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkap
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini.
KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.
"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 100, Kata Mutiara
Baca juga: 3 Wanita Tuna Susila Diamankan Tim Terpadu di Sarolangun Jambi
Baca juga: Ingat Polisi di Tebo Alami Penusukan? Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 100, Kartu Bahasa