TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Meskipun masyarakat tidak dilarang untuk mengunggah foto dan video pasangan calon kepala daerah di media sosial selama masa kampanye, Bawaslu Sarolangun tetap memantau aktivitas akun media sosial calon dalam Pilkada serentak 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Devisi Penyelesaian dan Penanganan Konflik, Aspriadi, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap akun-akun yang didaftarkan oleh calon sebagai platform kampanye.
Aspriadi menjelaskan bahwa terdapat 20 akun calon kepala daerah di Sarolangun yang aktif melakukan kampanye di media sosial dan semuanya dalam pengawasan Bawaslu.
"Meskipun tidak ada larangan untuk mengunggah foto atau video kampanye, kami tetap memantau agar tidak ada konten yang mengandung SARA atau dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya pada Rabu (9/10/2024).
Ia juga menekankan bahwa masyarakat umum dan tim pemenangan boleh saja mengunggah konten tentang calon, selama tidak bertujuan untuk memprovokasi atau menciptakan konflik.
"Kami hanya dapat memberikan teguran jika ada akun yang memposting konten yang melanggar aturan kampanye," tutupnya.
Baca juga: Asah Skill Karyawan, PTPN IV Regional 4 Gelar Training Bearing di Beberapa PKS
Baca juga: Pertamina Perkuat Ekosistem Lubuk Penyengat dengan Penebaran 150.000 Bibit Ikan Nilem
Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Lantik Pengurus FKUB Periode 2024-2028