Ia menyebut, MA telah bernegosiasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait seperti Bappenas dan Kemenkeu terkait peningkatan besaran remunerasi untuk para hakim.
Namun, hal tersebut belum berbuah manis.
"Kebetulan 'anginnya' enggak ke Mahkamah Agung. Semoga pemerintahan yang baru, 'anginnya' mengarah ke Mahkamah Agung," ungkap Sunarto, di hadapan para peserta audiensi.
Sementara itu, Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, kesejahteraan hakim sangat potensial menjadi pintu masuk bagi perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar kode etik dan integritas hakim. Katanya, KY mendorong kinerja hakim agar tidak melakukan pelanggaran kode etik hakim.
Di sisi lain, pihaknya selama ini telah melakukan pemantauan hakim ke berbagai daerah.
Ia mengaku merasa miris, banyak hakim tidak mendapat fasilitas keamanan dan perumahan.
Mukti menuturkan, Ketua KY Amzulian Rifai telah melakukan pertemuan dengan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.
Ia menilai, Prabowo menyambut baik usulan peningkatan kesejahteraan hakim.
"Beberapa waktu lalu KY bertemu dengan Presiden terpilih Pak Prabowo, semoga eksekutif bisa mendukung apa yang menjadi keresahan dari bapak ibu sekalian," ujar Mukti.
Lebih lanjut, Mukti menyampaikan, usulan SHI mengenai peningkatan kesejahteraan hakim saat ini tengah dalam pembahasan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Hal tersebut dibenarkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, yang mengatakan, sebenarnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberikan usulan kepada Kementerian Keuangan terkait rentang jangkauan besaran kenaikan gaji dan tunjangan profesi hakim.
Usulan tersebut diajukan Kementerian PANRB kepada Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan prinsip mengenai penindaklanjutan usulan tersebut.
Kata Isa, Kemenkeu juga telah memberikan respons atas besaran kenaikan gaji dan tunjangan hakim usulan Kementerian PANRB tersebut.
"Bahwa respons dari Menteri Keuangan sudah diberikan pada Oktober. Dan kira-kira harusnya tidak ada perbedaan pendapat dengan Kementerian PANRB untuk diproses lebih lanjut. Dan proses lebih lanjutnya ini nanti dalam bentuk RPP (rancangan peraturan pemerintah)," ucap Isa, dalam audiensi.
Adapun Isa menuturkan, pemerintah belum akan mengumumkan besaran kenaikan gaji dan tunjangan bagi hakim tersebut ke publik.
Sebab, hal itu baru dapat dilakukan setelah disetujui Presiden dan ditetapkan sebagai dokumen peraturan pemerintah (PP). (tribun network/riz)
Baca juga: Siapa 60 Nama Tokoh Potensial Jadi Menteri Prabowo-Gibran dan Asal Partainya
Baca juga: Perkiraan Tarif Tol Palembang-Jambi 240 Km Ternyata Cuma Segini