Audiensi dimulai sekira pukul 13.18 WIB di ruang Wirjono Prodjodikoro, yang berada di lantai 2 gedung utama MA. Para peserta audiensi duduk membentuk persegi.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto, Anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurjanah, Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata tampak duduk dalam satu baris.
Sedangkan Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Dewo Broto Putranto duduk di sisi sebelah kiri meja para pimpinan bersama para pejabat eselon II MA lainnya.
Kemudian pada sisi kanan dan depannya diisi para hakim yang tergabung organisasi SHI.
Dalam audiensi itu beberapa hakim menyampaikan keluhan mereka terkait kurangnya perhatian negara terhadap kesejahteraan dan keamanan profesi hakim, khususnya bagi mereka yang bertugas di daerah.
Misalnya, Yusran Ipandi Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Yusran mengatakan, Pasal 31 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan hakim pengadilan di bawah MA merupakan pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.
Menurutnya, aturan tersebut telah menegaskan bahwa ia bersama para hakim lainnya yang tergabung organisasi SHI sudah jelas berstatus sebagai pejabat negara.
Namun faktanya, selama ini ia tidak pernah menikmati remunerasi dari jabatannya sebagai hakim.
"Yang selalu mencuat di media adalah, kalau kami menuntut atau meminta kesejahteraan selama 12 tahun tidak naik, dan juga 6 tahun sejak putusan 23. Betul kami minta," tegas Yusran dalam audiensi.
Menambahkan soal kurangnya kesejahteraan dan keamanan bagi profesi hakim, Yusran kemudian menyinggung peristiwa kematian seorang hakim Pengadilan Agama Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang ditemukan meninggal di dalam kamar kosnya, pada Selasa (17/9) lalu.
Sebagai sesama hakim, Yusran mengaku hatinya teriris mengetahui hakim yang bersangkutan, yang notabene merupakan pejabat negara, harus meregang nyawa dalam kondisi mengenaskan.
Diketahui, hakim Pengadilan Agama Purwodadi yang dikisahkan Yusran tersebut baru ditemukan setelah empat hari wafat. Hakim tersebut juga disebut tinggal seorang diri.
"Yang mengangkat itu jenazah, maaf sekali lagi saya sering bercerita ini, yang mengangkat jenazah itu menutup maskernya, Yang Mulia, mungkin tercium bau bagi mereka, tapi itu wangi bagi kami (para hakim)," kata Yusran kepada para pimpinan MA. Berkaca dari peristiwa nahas tersebut, Yusran khawatir hal yang sama mungkin saja bisa terjadi pada hakim-hakim yang lain.
Penyampaian pendapat berlanjut, disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Madura Adji Prakoso.
Ia tak kuasa menahan tangis saat menceritakan sulitnya pulang ke kampung halaman untuk menemui orang tuanya di Denpasar, Bali.
Saat itu ia tengah bertugas di Jambi.