Perundungan di Kota Jambi

Lima Perundung Siswi SMP yang Viral di Medsos Sundut Rokok Ditetapkan Tersangka

Penulis: Rifani Halim
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus perundungan siswi SMP di Kota Jambi, R (14).

JAMBI, TRIBUN - Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus perundungan siswi SMP di Kota Jambi, R (14).

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lecet pada bagian pipi, dahi, lengan sebelah kiri akibat sundutan, dan korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

"Semua ditetapkan sebagai tersangka pembullyan," ujar Wakapolresta Jambi, AKBP Ruliandy, Sabtu (5/10).

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan kelima anak tersebut tidak dilakukan penahana meski ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan syarat penanganan adalah usia tersangka harus diatas 14 tahun dan ancaman pidana harus di atas 7 tahun. 

"Selanjutnya anak tersebut wajib lapor ke Polresta jambi dan kita akan lakukan diversi, setelah diversi kita akan melakukan proses pemberkasan untuk tahap satu dan dua," ucapnya.

Kronologi

Perundungan itu terjadi berawal dari korban berselisih dengan temannya, AW (12) pada Jumat (13/9).

Baca juga: Sosok Dua Pelaku Perundungan yang Diperiksa Soal Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Viral di Sosmed

Baca juga: DPMPPA Kota Jambi Akan Berikan Pendampingan Kepada Siswi SMP Korban Perundungan

Saat itu AW mengirimkan pesan melalui Instagram kepada R, mengenai permasalahan korban dan AG (16).

Selanjutnya pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 16:00 WIB, R bersama AZ  mendatangi lokasi untuk bertemu AW bersama AG, AO (14) dan DW (12).

Di lapangan CNS yang berada di kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi itu terjadi adu pukul. 

Setelah adu pukul selesai, antara R dan AW, keduanya duduk di lapangan, dan kemudian AG menghampiri korban dan menjambak rambut korban, dan menampar pipih korban sebanyak 10 kali.

AG juga menendang perut korban hingga korban terjatuh terduduk, lalu AG merokok dan mengadakan sundutan rokok ke lengan korban sebanyak empat kali, serta diikutin AW menjambak rambut korban dan memukul kepala korban sebanyak dua kali.

Sementara DW, AO dan AZ merekam kejadian tersebut, yang selanjutnya  korban bersama orangtuanya membuat laporan ke Polresta Jambi. 

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
12

Berita Terkini