Perundungan di Kota Jambi
Sosok Dua Pelaku Perundungan yang Diperiksa Soal Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Viral di Sosmed
Dua remaja perempuan di bawah umur diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
JAMBI, TRIBUN - Dua remaja perempuan di bawah umur diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Jambi.
Secara keseluruhan, polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus perundungan itu.
Pemeriksaan itu buntut video bullying yang viral di sosial media terhadap remaja berinisial R (14).
Kedua terduga pelaku atau terlapor itu berinisial A (13) merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kota Jambi. Kemudian, A (16) sudah tidak bersekolah lagi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mahara Tua Siregar mengungkapkan kedua orang yang diperiksa itu masih berstatus sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kita belum ada mengamankan, karena pelaku atau terlapor masih dibawah umur. Sesuai undang-undang 11 tahun 2012 ancaman hukuman diatas 7 tahun baru kita bisa melakukan penahanan," kata Mahara, Senin (23/9) malam.
Dia menjelaskan, keduanya merupakan pelaku yang memukul dan yang melakukan sundutan rokok kepada bagian tubuh korban.
Mahara membantah bahwa pelaku sudah dewasa seperti yang dibicarakan di sosial media. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan sementara oleh penyidik pelaku ataupun terlapor masih dibawah umur atau anak-anak.
Baca juga: DPMPPA Kota Jambi Akan Berikan Pendampingan Kepada Siswi SMP Korban Perundungan
Baca juga: DPMPPA Kota Jambi Minta Korban Perundungan Berani Melapor ke Pihak Terkait
"Masih di bawah umur, dibuktikan kemarin dengan kartu keluarga," ujar Mahara.
Mahara menegaskan, kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Apakah ada potensi pelaku lain dalam kasus ini.
"Semua masih berstatus sebagai saksi semua, nanti setelah pemeriksaan keseluruhan kita akan penetapan tersangka. Hari ini sudah naik status perkara ke penyidikan," katanya.
Berawal dari Saling Ejek
WAKASAT Reskrim Polresta Jambi, AKP Ilham mengatakan pelaku perundungan terhadap siswi SMP tersebut berjumlah delapan orang. Korban inisial R berusia 14 tahun.
"Kami sudah menerima laporan ke unit PPA terkait video viral di media sosial mengenai kekerasan terhadap anak SMP . Korbannya inisial R , untuk pelaku ada sekitar 8 orang. Pelaku utama inisial A, yang kedua AE," katanya, Jumat (20/9).
Ilham menyebut, Keributan ini terjadi berawal dari saling ejek di media sosial Instagram antara korban R dengan pelaku A. Kemudian, setelah saling ejek di Instagram, mereka janjian ketemu di lapangan di daerah Jambi Timur untuk berkelahi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.