3. Ancaman Hukuman 5-10 Tahun Penjara
Mahasiswa tersebut kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 281 KUHPidana tentang perbuatan cabul di muka umum.
Hukuman yang menanti pelaku berkisar antara 5 hingga 10 tahun penjara.
"Kami akan terus menginformasikan perkembangan terkait kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan jiwanya," tutup Kompol Hendrik.
Baca juga: Napi di Lampung Kabur Karena Kangen Istri, Ditangkap Setelah 5 Hari Buron
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Update berita Tribun Jambi di Google News