3 Fakta Mahasiswa Lampung Pamer Alat Vital, Sudah 4 Kali Beraksi di Tempat yang Sama

Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Mahasiswa di Lampung Sengaja Pamer Alat Kelamin di Mini Market, Pelaku Kini Diamankan Polisi

3. Ancaman Hukuman 5-10 Tahun Penjara

Mahasiswa tersebut kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 281 KUHPidana tentang perbuatan cabul di muka umum. 

Hukuman yang menanti pelaku berkisar antara 5 hingga 10 tahun penjara. 

"Kami akan terus menginformasikan perkembangan terkait kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan jiwanya," tutup Kompol Hendrik.

Baca juga: Napi di Lampung Kabur Karena Kangen Istri, Ditangkap Setelah 5 Hari Buron

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini