Penyerahan Diri Pelaku
Pelaku SA akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib setelah diserahkan oleh keluarganya kepada polisi, sekitar satu minggu setelah kejadian.
"Pelaku sudah kita amankan setelah diserahkan oleh keluarganya," ungkap AKP Indik Rusmono saat dihubungi pada Kamis (3/10/2024).
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.
Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 53 KUHP, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Napi di Lampung Kabur Karena Kangen Istri, Ditangkap Setelah 5 Hari Buron
Kondisi Korban
Korban berhasil menyelamatkan diri dengan berenang dan bersembunyi di tepian sungai.
Meski mengalami luka akibat tembakan di bahu kanan, korban selamat dari upaya pembunuhan tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif lain yang mungkin mendasari aksi brutal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Update berita Tribun Jambi di Google News