DPRD Singkawang
TRIBUNJAMBI.COM - Kader Partai Keadilan sejahtera (PKS) berinisial H, berstatus tersangka pencabulan anak, tapi tetap dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Terkait hal ini, Plh Presiden PKS Ahmad Heryawan (Aher) angkat bicara.
Aher menyebut PKS akan menyelesaikannya secara internal.
Dia mengingatkan PKS juga memiliki sanksi internal.
"Tentu kita memiliki dua langkah ya. Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti," ujar Aher di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Selain menjalankan mekanisme internal, PKS juga menyerahkan kepada proses hukum.
Dia menegaskan PKS menghormati mekanisme hukum yang berlaku terhadap kadernya.
"Ya karena sudah pada posisi tersangka sehingga ya kita ikuti. Kita ikuti kita hormati ya, untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga: Viral Anggota DPRD Singkawang Dilantik Meski Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Anak 13 Tahun
Baca juga: Ibu-Ibu Naik Mobil Pajero vs Bapak Tua Naik Motor Astrea, 1 Orang Meninggal dan Kerugian Rp 1 Juta
Viral di media Sosial
Viral tersangka pencabulan di Singkawang, Kalimantan Barat dilantik jadi anggota DPRD periode 2024-2029.
Anggota DPRD berinisial HA tetap dilantik walau telah jadi tersangka pencabulan nak.
Elemen masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat, hingga mahasiswa mendesak Polres Singkawang segera menahan HA.
Perkembangan kasus
Diketahui korban dalam kasus ini adalah anak berusia 13 tahun.
Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya menegaskan, HA sudah berstatus tersangka sejak 16 Agustus 2024 lalu.
"Sejak penetapan tersangka terhadap kasus asusila anak di bawah umur ini belum ditangkap," katanya, dikutip dari TribunSingkawang.com.
Roby menilai seharusnya HA sudah ditahan.
Khatulistiwa (LBH RAKHA) akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, dan ini menjadi prioritas kami dari LBH. Tidak ada istilah untuk damai dengan pelaku, ini harga mati bagi kami," tegasnya.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 174 Kurikulum Merdeka: Section 3 - Reading Unit 2
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 197 Kurikulum Merdeka: Lembaga Keuangan Mikro
Diketahui yang bersangkutan sempat menyerahkan surat sakit dengan batas akhir 27 September 2024.
Namun pada kenyataan, HA ikut gladi bersih dan acara pelantikan pada 17 September 2024.
Terakhir Roby mendesak agar HA segera ditahan.
"Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan tersangka sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.
Penjelasan kuasa hukum
Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah menuding pihak penyidik tidak profesional dalam menangani kasus kliennya.
Ia juga merasa keberatan dengan gelar perkara yang telah dilakukan Polres Singkawang.
"Kami jelas keberatan, dan kami sampaikan di Gelar Perkara Khusus (GPK) kalau itu jelas dan betul kami keberatan bahwa di penyelidik tidak berprofesional," tegasnya, dikutip dari TribunSingkawang.com.
Akbar menilai penetapan HA sebagai tersangka kasus pencabulan anak tidak memiliki dasar.
Terlebih, menurutnya, tidak ada bukti kuat.
"Kemudian status tersangka tidak cukup bukti dan prematur, kami dalilkan begitu di GPK," ucapnya.
Sehingga, Akbar meminta polisi melakukan penyelidikan ulang.
Ia berharap aparat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang kami mohonkan, karena adanya rangkaian penyelidikan yang tidak diselenggarakan secara profesional, PRESISI dan kemudian juga ada yang tidak dilengkapi terdahulu lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata PKS soal Kadernya Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang Meski Berstatus Tersangka Pencabulan",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 176 Kurikulum Merdeka: Section 5 - Reading Unit 2
Baca juga: Gempa Bergema di Tapanuli Selatan Sumut, Simak Selengkapnya Data BMKG
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Serui September 2024: Harga Tiket KM Labobar Rp 515.000