TRIBUNJAMBI.COM - Bejatnya perangai ayah di Tebo, Jambi inisial J (40) memperkosa anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.
Korban Inisial S (15) rupanya sudah diperkosa ayahnya sejak 10 tahun.
Dikabarkan pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan pada anaknya sejak Tahun 13 hingga 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto, Jumat (13/9/2024).
"Mulai dari korban berusia 4 tahun sampai 14 tahun," katanya.
Perisitiwa ini pun diketahui ketika korban S sedang hamil.
Baca juga: Keluarga Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Minta Dua Polisi Tersangka Dipecat
Baca juga: Matnur Sopir Travel Kuala Tungkal Tewas di Bayung Lencir Bakal Dimakamkan Besok Pagi
Akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.
"Dan korban telah melahirkan anaknya di bulan Agustus," ungkap Yoga.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut
Sementara itu, Kanit PPA Polres Tebo Aipda Addy Kurniawan, menjelaskan berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, pelaku memiliki keleluasaan melakukan pencabulan terhadap anaknya karena istri pelaku sehari-hari berjualan di pasar.
"Itu salah satu faktor, latar belakangnya," katanya, Jumat (13/9/2024).
Addy mengungkapkan pihak keluarga termasuk istri pelaku tak mengetahui perbuatan bejat suaminya itu meskipun berlangsung selama 10 tahun.
"Tetapi dia merasa aneh ketika ada perubahan badan anaknya tersebut dan ibunya sempat melihat anaknya pakai alat memperkecil perut. Tapi anaknya berasalan diet," ungkapnya.
Kejadian ini diketahui pertama kali oleh bibi korban atau adik ibunya. Bibi korban mengetahui kejadian ini ketika korban S telah melahirkan seorang anak di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bungo.