Berita Jambi

Permohonan Praperadilan Ko Apex Ditolak PN Jambi

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ko Apex Tiba di Jambi Setelah Ditangkap di Jakarta

Praperadilan Ko Apex

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Permohonan praperadilan atas nama PT Wistara Internasional Maritim terhadap termohon Pemerintah Republik Indonesia Ditreskrimum Polda Jambi ditolak pengadilan. 

Diketahui pemohon PT Wistara Internasional Maritim tersebut merupakan milik Ko Apex yang saat ini masih menjadi tersangka dan menjadi tahanan di Polda Jambi. 

Dikatakan Panitera Pengadilan Negeri Jambi Heri Harjanto, Selasa (10/9/2024) menuturkan, putusan penolakan permohonan praperadilan tersebut berlangsung pada Senin (9/9/2024) kemarin. 

“Dengan pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya praperadilan kepada pemohon sejumlah nihil, “ ujarnya. 

Lanjutnya, dimana sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Praperadilan PN Jambi M Syafrizal Fahmi, pada hari Senin (9/9/2024). 

Dimana dalam perkara ini yang menjadi termohon Kepolisian Republik Indonesia (Polda Jambi). 

Baca juga: Kasus Kematian Tahanan di Polsek Kumpeh Muaro Jambi, 2 Polisi yang Diperiksa Porpam Berbelit-belit

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Surabaya-Ternate September 2024, Harga Tiket Mulai Rp 700 Ribuan

Dalam pengajuan praperadilan Pemohon tersebut, dengan materi sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan. Dalam artian pemohon ini mengkritik proses penangkapan dan penahan Ko Apex. 

Praperadilan, sebagaimana ditentukan pada Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka, dan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, yang menegaskan:

Praperadilan sendiri merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka. 

Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

Permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Surabaya-Ternate September 2024, Harga Tiket Mulai Rp 700 Ribuan

Baca juga: Harga Tiket Kapal KMP Citra Nusantara Kuala Tungkal-Batam dan Jadwal Kapal 10 September 2024

Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung soal Uang Rabu 11 September 2024: Shio Tikus, Shio Kambing, Shio Kerbau

Berita Terkini