Berita Jambi

Dua Honorer ATR/BPN Tersangka Mafia Tanah Ditahan, Polisi Segera Lanjutkan ke Tahap II

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus mafia tanah yang melibatkan dua orang honorer ATR/BPN Bungo berinisial RV dan RZ terus berlanjut. Perkara kedua tersangka tersebut akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengungkapkan bahwa dua tersangka honorer ATR/BPN telah ditahan di Polda Jambi.

"Itu terkait dengan tersangka yang sudah kami limpahkan, dan mereka telah kami tahan," ujar Andri, Selasa (3/9/2024).

Dia juga menyebutkan bahwa kedua tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bungo pada hari Kamis, 5 September 2024.

"Tahap dua akan dilaksanakan pada hari Kamis di Kejaksaan Negeri Bungo. Kami juga akan mengajukan tersangka utama di sana," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus mafia tanah di Kabupaten Bungo melibatkan dua orang pegawai honorer ATR/BPN Jambi. Keduanya telah mendapat tindakan tegas berupa pemecatan dan diproses hukum oleh pihak berwajib.

Berinisial RV dan RZ, mereka adalah pegawai honorer ATR/BPN Kabupaten Bungo.

Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa penegakan keadilan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap internal ATR-BPN itu sendiri.

"Menegakkan aturan tidak hanya berlaku untuk pihak eksternal saja; kami terlebih dahulu menekankan agar jajaran kementerian ATR-BPN pusat dan daerah harus bersih dan memiliki integritas," ujar AHY di Mapolda Jambi.

Baca juga: Lazio Melepas Gelandang Toma Basic ke Hajduk Split

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Akui PTPN IV Regional 4 Utamakan Karyawan

Baca juga: Daftar Pemain Arsenal yang Dipanggil ke Timnas di Jeda Internasional September, Duo Brasil Absen

Berita Terkini