Aksi itu kembali terjadi pada Jumat (16/2/2024) di rumah pelaku.
Lalu aksi itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel di wilayah Surabaya.
Sampai akhirnya korban yang sudah tak kuat lagi lalu memberitahu hal ini ke ayahnya pada Senin (26/8/2024) korban.
Baca juga: Viral Anak Kelas 4 SD Dipaksa Temannya Makan Roti Berisi Duri di Sekolah
P lalu melapor ke polisi dna kedua pelaku ditangkap.
Kini E dan T sudah diamankan di Polres Sumenep.
J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara E atau ibu kandung korban dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
E diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News