Berita Viral

Viral Ibu di Sumenep Rela Anaknya Dirudapaksa Selingkuhannya agar Dapat Uang dan Vespa Matic

Penulis: Rohmayana
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Rudapaksa terhadap anak

TRIBUNJAMBI.COM- Viral di media sosial seorang ibu di Sumenep rela anak perempuannya dirudapaksa oleh oknum kepala sekolah demi keinginanannya tercapai.

Ibu yang berinisial E(41) rela anaknya dirudapaksa oleh kepala sekolah berinisial J (41).

Rupanya kepala sekolah itu juga merupakan selingkuhan sang ibu.

Sementara korban merupakan anak kandung E yang berinisial T (13).

E mengaku tega melakukan hal itu karena dijanjikan pelaku J agar mendapat uang dan sepeda Vespa Matic dari J.

Hingga T diperkosa oleh J berulang kali agar keinginannya itu tercapai.

Keduanya ternyata merupakan guru di sebuah sekolah yang sama di KabupatenSumenep dan berstatus sebagain PNS.

Hal ini diungkap oleh  Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti.

"Keduanya berstatus sebagai PNS," kata Widiarti, Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti.

Baca juga: Download MP3 Terbaru DJ Minang Viral TikTok 2024 Full Bass, Pakai Spotify Lebih Praktis

Baca juga: Viral Dokter Spesialis Bedah Mengundurkan Diri dari Rumah Sakit karena Dilarang Pakai Hijab

Peristiwa itu sendiri terjadi sejak Februari 2024.

Awalnya E mengajak putrinya T ke rumah J untuk melakukan ritual menyucikan diri.

T lalu berangkat J bersama ibu kandungnya. Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah J.

Sementara E pun menunggu di luar rumah. J lalu melakukan pencabulan kepada korban.

Setelah selesai, korban lalu disuruh pulang.

Tak hanya sekali, aksi pencabulan itu ternyata kembali terjadi di lain waktu.

Aksi itu kembali terjadi pada Jumat (16/2/2024) di rumah pelaku.

Lalu aksi itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel di wilayah Surabaya.

Sampai akhirnya korban yang sudah tak kuat lagi lalu  memberitahu hal ini ke ayahnya pada Senin (26/8/2024) korban.

Baca juga: Viral Anak Kelas 4 SD Dipaksa Temannya Makan Roti Berisi Duri di Sekolah

P lalu melapor ke polisi dna kedua pelaku ditangkap.

Kini E dan T sudah diamankan di Polres Sumenep.

J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara E atau ibu kandung korban dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

E diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini