Pilkada 2024

Baleg DPR RI Injak-injak Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Gubernur di RUU Pilkada

Penulis: Suang Sitanggang
Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Rapat Baleg DPR RI, membahas RUU Pilkada, Rabu (21/8/2023)

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon gubernur-wakil gubernur.

Pada rapat Baleg Panitia Kerja Pembahasan RUU Pilkada yang digelar pada Rabu (21/8/2024), mereka menyepakati akan menggunakan putusan Mahkamah Agung dalam rancangan undang-undang.

DPR membuat kesepakatan, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Keputusan itu diambil oleh Baleg Panja RUU Pilkada pada pukul 11.30 WIB. Hanya dari PDI Perjuangan yang menyatakan penolakan atas dim tersebut.

Arteri Dahlan, dari PDIP mengatakan partainya memilih tunduk pada putusan MK yang baru saja memutuskan bahwa batas usia 30 tahun adalah ketika penetapan calon gubernur-wakil.

"Kalau pengaturan digantungkan pada saat dilantik, tidak masuk logikanya," kata dia dalam rapat, yang ditayangkan di Kanal Youtube TVR Parlemen.

Pembahasan soal syarat usia calon ini cukup alot pada rapat tersebut. 

"Mayoritas fraksi menyatakan mengikuti putusan Mahkamah Agung. DPD juga. Pemerintah mengikuti (putusan baleg)," kata pimpinan rapat. 

Catatan hasil Rapat Baleg DPR RI (TVR)

Pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada akan dilakukan dalam waktu dekat. Masih ada tahapan yang akan dilakukan dalam beberapa hari ini, yang diperkirakan semuanya akan dilakukan secepat-cepatnya. 

Sehari sebelum rapat di Baleg ini, Mahkamah Konstitusi telah  menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. 

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024). 

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. 

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya. 

Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur. 

MK beranggapan, pasal ketentuan syarat usia calon kepala daerah sudah terang-benderang maknanya, dan syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan. 

Halaman
12

Berita Terkini