Pilkada Serentak 2024

Putusan MK Buka Peluang Parpol Non-Kursi Usung Cakada: Bagaimana Dampaknya di Pilgub Jambi?

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Dengan keputusan ini, partai politik seperti Partai Buruh, Gelora, Ummat, PSI, PKN, PBB, Garuda, dan Hanura dapat mengusung calon Gubernur Jambi jika memenuhi syarat perolehan suara minimal 8,5 persen.

Provinsi Jambi yang memiliki jumlah penduduk sekitar 3,7 juta jiwa, menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen untuk dapat mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Namun, apakah keputusan MK ini akan mengubah peta politik di Pilgub Jambi?

Saat ini, pasangan petahana Al Haris dan Abdullah Sani telah mendapatkan dukungan dari PPP, PAN, PKS, PKB, dan Demokrat untuk maju di Pilgub Jambi. Sementara itu, pasangan Romi Hariyanto dan Saniatul Lativa baru mendapatkan dukungan dari PSI.

Beberapa partai besar seperti Gerindra, NasDem, Golkar, dan PDI Perjuangan masih belum menentukan pilihan. Sedangkan partai-partai non-parlemen seperti Partai Buruh, Gelora, Ummat, PKN, PBB, Garuda, dan Hanura juga belum memberikan dukungan.

Menurut pengamat politik dari Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr. Pahrudin HM, keputusan MK ini mungkin tidak akan signifikan mengubah peta politik di Pilgub Jambi.

"Saya pikir ini agak sulit terjadi, mengingat kondisi yang sangat mepet," ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Dr. Pahrudin menjelaskan bahwa suara partai yang memiliki kursi di DPRD sudah terakomodasi dengan baik, dan waktu yang tersisa sebelum pendaftaran ke KPU pada 27 Agustus mendatang sangat terbatas.

"Selain soal waktu, pilihan kandidat juga tidak terlalu banyak dalam kontestasi Pilgub kali ini," tambahnya.

Senada dengan itu, pakar hukum dari Universitas Jambi, Dr. Arfai, juga menilai bahwa putusan MK ini tidak akan berpengaruh besar terhadap peta politik di Provinsi Jambi.

"Saya kira putusan MK tidak akan banyak berpengaruh pada pendaftaran calon kepala daerah nanti," tegasnya.

Sementara itu, Partai Buruh dan Partai Gelora Jambi mengungkapkan bahwa keputusan MK ini membuka peluang bagi partai mereka untuk mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Namun, mereka masih memetakan dan menghitung kemungkinan tersebut.

"Kami akan hitung dulu kemungkinannya," kata Exco Partai Buruh Provinsi Jambi, Syarif.

"Kami akan lihat dulu, semuanya perlu dianalisis dan diperhitungkan," tambah Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Jambi, Mahyudin.

Baca juga: Gerindra Dikaitkan dengan Haris-Sani di Pilgub Jambi, Ini Kata Sutan Adil Hendra

Berita Terkini