Ferienjob ke Jerman
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi menetapkan empat tersangka terkait kasus perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di balik kedok program magang ferienjob, yang melibatkan 83 mahasiswa Universitas Jambi (Unja) di Jerman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira berkata, penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Keempat orang itu terdiri dari 3 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dalam pekan depan akan dilakukan pemanggilan pertama untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
""Empat orang ditetapkan tersangka. Semua dari pihak kampus. Berdasarkan hasil gelar ialah, saudara SS, saudari SW, saudara RA, dan saudara Y," kata Andri, Rabu (14/8/2024).
Andri tidak memaparkan apa saja peran dari keempat tersangka ini. Namun, SS belakangan diketahui ialah Sihol Situngkir seorang guru besar Unja yang turut mempromosikan program magang ini kepada mahasiswa. Sedangkan, ketiga lainnya dari kalangan akademik Unja yang masih tersangkut paut dari kasus ini.
Andri mengatakan keempat tersangka seyogianya dipanggil pada pekan lalu. Namun, atas permintaan tersangka melalui pengacara meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaaan pada pekan depan.
Baca juga: Kejati Jambi Terima SPDP TPPO Bermodus Magang Ferienjob ke Jerman, Ada Tiga Orang Terlapor
Baca juga: Viral Kosan Nunggak 2 Bulan, Bisa-bisanya Budidaya Lobster dalam Kamar Kosan
"Dengan keterangan yang sudah kami baca. Kami memahami ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara untuk dilakukan pemeriksaan di akhir minggu ini atau di awal minggu depan," kata Andri.
Sementara untuk 2 orang dari pihak agensi magang dalam kasus ini, kata Andri, masih diproses oleh penyidik. Kedua pihak agensi EW dan AE, dalam hal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama di Bareskrim Polri.
"Dari agensi dua orang kita belum tetapkan. Yang sudah kita tetapkan dari kampus," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi ikut menyelidiki kasus program magang "Ferienjob' mahasiswa di Jerman menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal tersebut dikarenakan, sejumlah mahasiswa Universitas Jambi juga menjadi korban.
Bareskrim Polri mendapatkan laporan informasi dari Atase Kepolisian Republik Indonesia yang berada di Jerman. Laporan informasi itu juga ditembuskan ke Polda Jambi karena adanya mahasiswa Jambi yang menjadi korban.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, atas laporan informasi Atase Kepolisian Republik Indonesia di Jerman.
Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada mahasiswa, setidaknya sudah ada 6 mahasiswa yang sudah dimintai keterangan.
"Dari laporan informasi itu Polda Jambi melakukan penyelidikan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap mahasiswa dan pihak Universitas, baik mahasiswa yang berangkat ke Jerman maupun yang tidak jadi berangkat," kata Andri, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Alasan Armor Lakukan KDRT Karena Ketahuan Nonton Video Dewasa, Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Lirik dan Chord Proliman Joyo - Denny Caknan: Proliman Joyo Ninggalke Cerito Loro
Dari hasil tersebut, Polda Jambi melihat ada tindak pidana yang terjadi. Sehingga saat ini polisi telah meningkat prosesnya ke dalam laporan polisi model A. Saat ini masih berproses.
"Kita kembali memeriksa mahasiswa yang telah kembali melaksanakan Ferienjob dan juga dalam minggu ini juga kita akan periksa pihak Universitas," sebut Andri.
Jumlah mahasiswa yang telah diperiksa untuk penyidikan yang telah kembali dari Jerman sebanyak 6 orang, dari total 106 mahasiswa yang terdata. Tetapi ada beberapa mahasiswa yang gagal berangkat, karena kendala administrasi.
"Makanya kami telah memeriksa mahasiswa yang masuk data, tapi tidak berangkat. Kita tanyakan ke mereka proses keberangkatan mereka dan kenapa tidak jadi berangkat," ujarnya.
Menanggapi keterlibatan guru besar universitas Jambi dalam kasus ini, Kombes Andri bilang pihaknya belum melihat hal itu. Saat ini proses semua masih dalam pemeriksaan.
"Pihak Universitas dalam proses penyelidikan yang kita lakukan kooperatif. Sekarang sudah masuk proses sidik, minggu ini kitab jadwalkan untuk kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Andri menjelaskan, pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah TPPO. Dalam proses penyelidikan Polda Jambi selalu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, karena menerima laporan yang sama termasuk beberapa wilayah di Indonesia.
"Jadi kami sudah melakukan, termasuk dari subdit PPA sudah itu gelar perkara di Bareskrim. Rencananya ketika proses pemeriksaan sudah semuanya, termasuk pemeriksaan saksi ahli dari kemendikbudristek, ketenagakerjaan, LPSK akan dilaksanakan gelarnya di Mabes polri," jelasnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Kosan Nunggak 2 Bulan, Bisa-bisanya Budidaya Lobster dalam Kamar Kosan
Baca juga: Ini Berkas yang Harus Dilengkapi pada Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024 di Jambi
Baca juga: Lirik dan Chord Angel - Denny Caknan: Ketika Semuanya Terasa Begitu Abot