Sementara itu, Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 lalu.
Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.
Baca juga: Sikap Tiko Aryawardhana Usai Diperiksa 7 Jam, Bungkam Menghindari Awak Media
Diketahui bahwa pihak kepolisian juga belum bisa memastikan apakah Tiko Aryawardhana bisa menunjukkan bukti penggunaan uang tersebut.
Namun pihaknya mengaku bahwa sudah mendapatkan daftar rincian penggunaan uang tersebut.
"Kami telah mendapatkan rincian dari daftar atau rincian uangnya," sebuy Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Rabu (17/7).
Yossi juga mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik menanyakan satu per satu rincian penggunaan uang tersebut.
Kini pihak kepolisian masih terus mendalami secara pasti ke mana aliran dana itu.
"Dari daftar atau rincian penggunaan uang tersebut, kami tanyakan satu per satu kepada saudara TA dan kami juga menanyakan bukti-bukti yang mendukung terkait dengan penggunaan uang tersebut," ujarnya.
Ia berharap bisa segera mendapatkan bukti baru terkait kasus tersebut.
"Sehingga harapan kami, kami bisa mendapatkan rincian dari setiap penggunaan uang yang pada saat itu dipakai untuk operasional dari perusahaan," lanjutnya.
Selain itu, Yossi mengatakan bahwa memang ada beberapa transaksi yang masih belum diketahui, apalagi bukti pendukung dari pelapor masih belum diterima.
"Memang ada beberapa transaksi-transaksi yang masih terus kami dalami karena kami menunggu bukti pendukung dari saudara TA untuk bisa menjelaskan kepada penyidik," tukasnya.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News