TRIBUNJAMBI.COM- Tiko Aryawardhana kembali mangkir saat dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.
Suami Suami Bunga Citra Lestari (BCL) diketahui mangkir di panggilan kedua atas pemeriksaan ketiga.
Diketahui bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Tiko Aryawardhana untuk diperiksa sebagai saksi.
Jika Tiko Aryawardhana kembali mangkir untuk yang ketiga kalinya, maka suami BCL itu terpakasa akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Senin (5/8).
"Tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas," kata AKP Nurma Dewi dilansir Antara.
AKP Nurma Dewi menjelaskan, Tiko Aryawardhana sudah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan yakni pada 24 Juli dan 31 Juli 2024.
Baca juga: Nikah dengan Tiko Aryawardhana, BCL Akui Tak Mau Punya Anak Lagi: Terlalu Berisiko
Baca juga: Polisi Temukan Rincian Dugaan Penggelapan Dana Suami BCL, Tiko Aryawardhana
Sehingga pihak kepolisian akan menjemput paksa suami BCL itu apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik.
"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada Saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi," jelasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Tiko Aryawardhana sudah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7).
Suami BCL itu dipanggil untuk ketiga kalinya demi melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.
Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, AW atas dugaan kasus penggelapan dana.
Peristiwa itu terjadi sekitar 2015-2021 yang berawal saat AW dan Tiko Aryawardhana mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Ketika itu, Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direktur perusahaan dengan modal Rp 2 miliar.
Kasus tersebut dilaporkan pada 2022 dan baru masuk tahap penyidikan pada Februari 2024 lalu.
Sementara itu, Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 lalu.
Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.
Baca juga: Sikap Tiko Aryawardhana Usai Diperiksa 7 Jam, Bungkam Menghindari Awak Media
Diketahui bahwa pihak kepolisian juga belum bisa memastikan apakah Tiko Aryawardhana bisa menunjukkan bukti penggunaan uang tersebut.
Namun pihaknya mengaku bahwa sudah mendapatkan daftar rincian penggunaan uang tersebut.
"Kami telah mendapatkan rincian dari daftar atau rincian uangnya," sebuy Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Rabu (17/7).
Yossi juga mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik menanyakan satu per satu rincian penggunaan uang tersebut.
Kini pihak kepolisian masih terus mendalami secara pasti ke mana aliran dana itu.
"Dari daftar atau rincian penggunaan uang tersebut, kami tanyakan satu per satu kepada saudara TA dan kami juga menanyakan bukti-bukti yang mendukung terkait dengan penggunaan uang tersebut," ujarnya.
Ia berharap bisa segera mendapatkan bukti baru terkait kasus tersebut.
"Sehingga harapan kami, kami bisa mendapatkan rincian dari setiap penggunaan uang yang pada saat itu dipakai untuk operasional dari perusahaan," lanjutnya.
Selain itu, Yossi mengatakan bahwa memang ada beberapa transaksi yang masih belum diketahui, apalagi bukti pendukung dari pelapor masih belum diterima.
"Memang ada beberapa transaksi-transaksi yang masih terus kami dalami karena kami menunggu bukti pendukung dari saudara TA untuk bisa menjelaskan kepada penyidik," tukasnya.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News