Sebab kejahatan akan terjadi bila ada niat dan kesempatan.
Oleh karena itu gunakan kunci tambahan saat memarkirkan kendaraan di tempat yang mudah terpantau.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Frengky Widarta)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dinar Candy Ngaku Alami Kerugian dan Intimidasi, Karyawan Kerasukan dan Dapat Kiriman Santet
Baca juga: Klarifikasi Dirut Perumda Tirta Mayang Soal Dugaan Keracunan Makanan di Acara HUT ke-50
Baca juga: Dirut Perumda Tirta Mayang Klarifikasi Dugaan Keracunan Makanan pada Acara HUT ke-50
Baca juga: Gramedia Menyambut Tahun Ajaran Baru 2024 dengan Promo Paket Belajar Hemat dan Berkualitas