Berita Meragin

Pelaku Curanmor di Merangin Jambi Tak Berkutik saat Diciduk Polisi: Kurang dari 24 Jam

Penulis: FRENGKY WIDARTA
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CIDUK - Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin membekuk tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di kosan, Rabu(31/7).

Sebab kejahatan akan terjadi bila ada niat dan kesempatan.

Oleh karena itu gunakan kunci tambahan saat memarkirkan kendaraan di tempat yang mudah terpantau.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Frengky Widarta)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dinar Candy Ngaku Alami Kerugian dan Intimidasi, Karyawan Kerasukan dan Dapat Kiriman Santet

Baca juga: Klarifikasi Dirut Perumda Tirta Mayang Soal Dugaan Keracunan Makanan di Acara HUT ke-50

Baca juga: Dirut Perumda Tirta Mayang Klarifikasi Dugaan Keracunan Makanan pada Acara HUT ke-50

Baca juga: Gramedia Menyambut Tahun Ajaran Baru 2024 dengan Promo Paket Belajar Hemat dan Berkualitas

Berita Terkini