Ada Komisi Yudisial dan mungkin ada instasi lain yang bisa melihat termasuk masyarakat kita harus jujur lah, ya. Kemudian yang kedua, tiba-tiba setelah delapan tahun ada pengakuan namanya Dede yang mencabut keterangannya di pengadilan delapan tahun yang lalu. Ada peraturan, ya, kalau memang ada novum yang baru itu harus diajukan setelah 180 hari.
Ini tentunya hakim juga menilai, apakah ini masuk dalam setelah 180 hari atau tidak kemudian juga tentunya secara hukum kebetulan. Jadi saya pikir di sini adalah yang perlu diuji apakah yang disampaikan Dede ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, bagaimana caranya saat ini kan dikatakan Dede bahwa semua direkayasa oleh Rudiana, sehingga Rudiana dilaporkan ke Mabes Polri dengan beberapa orang.
Kemudian sebaliknya, Rudiana karena merasa dia difitnah, merasa dicemarkan dengan baik, merasa ada berita bohong disebarkan ke masyarakat. Dia juga melaporkan ke polda. Jadi saling melapor tentunya secara logika, ya, saya kira secara logika dan normatif pengakuan Dede ini harus diuji dulu di pengadilan.
Apakah pengakuannya benar atau tidak sehingga kalau ini diajukan sebagai novum dan diterima oleh hakim saya kira mungkin satu kejanggalan. Ada orang mengakukan bisa saja mengaku apa saja, bicara apa saja tapi kan negaranya kita secara hukum. Jadi nanti kalau misalnya terbukti bahwa memang betul yang dikatakan si Dede itu bahwa diarahkan oleh Rudiana tentunya dengan satu penelusuran kembali kronologis kejadian pasti itu akan jadi novum yang sangat kuat.
Menurut saya, tapi kalau tidak ya tentunya akan kembali kepada saudara Dede ini bahwa dia bisa ada konsekuensi hukum bahwa dia bisa dikenakan fitnah pencemaran nama baik, penyebaran berita umum media dan sebetulnya dia katakan lebih baik saya di penjara darioada teman-teman saya di penjara katanya si Dede kan. Kalau di dalam sistem hukum kita orang yang sudah dihukum seperti Sengkon dan Karta Itu setelah tiba-tiba ada orang yang mengaku dia adalah pembunuhnya dan setelah dibuktikan betul dia pembunuhnya maka Sengkon dan Karta ini dilepaskan mendapat rehabilitasi mendapatkan penggantian rugi dari negara.
Ini hal yang tentunya perlu dicermati bukti-bukti yang akan diajukan oleh penasihat hukumnya Saka Tatal dan saya melihat banyak mengacu kepada bukti-bukti yang sudah digunakan di pengadilan. Tentunya hakim dari PK ini tentunya akan mempertimbangkan apakah bukti-bukti itu sudah masuk dalam keputusannya inkrah atau ada hal-hal yang bisa diangkat sebagai bukti baru itu adalah inginnya kepada hakim.
Saya tidak mengatakan delapan terpidana itu salah karena saya tidak tahu, yang tahu yang melakukan itu hanya Tuhan saja bukan kita. Tapi janganlah kita mengandai-andai kemudian membuat framing sehingga membuat seolah-olah ini ditujukan sepenuhnya kesalahan pada saat proses penyidikan.
Nah kita sekarang bicara masalah proses penyidikan itu ada dalam penyidikan di dalam peraturan Kapolri. Pertama, seorang penyidik itu dia harus melakukan penyidikan dengan secara berhati-hati dan cermat. Penyidikan itu terminologinya adalah membuat terang satu perkara dia mengumpulkan alat-alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1), baik dari keterangan saksi keterangan terdakwa, kemudian saksi ahli dan alat-alat bukti lain yang pendukungnya ada lima.
Jadi kalau setelah dikumpulkan oleh penyidik ini disajikan atau diteruskan ke jaksa penuntut umum setelah diterbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidik, nanti jaksa menilai apakah ini layak atau tidak untuk dilanjuti. Jadi tidak bisa seorang penyidik ini memaksa jaksa untuk menerima. Itu gak ada ceritanya, ya, kalau itu namanya satu kejahatan berjamaah.
Kemudian setelah jaksa menerima, dia akan memberikan petunjuk namanya P18, P19 sampai dinyatakan lengkap P21 tahap 1. Kemudian diterbitkan P21 tahap 2 yaitu tersangka dan barang bukti selesai tugas penyidik tahun 2016.
Tahun 2016 itu manakala JPU mengatakan bahwa berkas diterima tersangka diterima, barang bukti diterima kemudian setelah itu oleh jaksa dibuatlah rencana penuntutan berdasarkan bukti-bukti ataupun keterangan-keterangan syariat atau terdakwa yang sudah diberikan.
Dia membuat satu resume kesimpulan. Dari kesimpulan itu jaksa akan memberikan satu pertimbangan hukuman apa yang pantas diberikan kepada calon terdakwa. Diajukanlah kepada pengadilan, di sana jaksa menyampaikan argumentasinya bahwa orang ini terbukti secara sah melakukan satu kejahatan dengan unsur-unsur pidananya apa ancama hukumannya apa dilihat.
Jadi berat ringannya hukuman itu tergantung daripada pasal apa yang didakwakan. Nah di sini kenapa pasal 340, karena saat itu banyak orang bertanya-tanya kenapa tidak ditelusuri handphone, kan pembunuhan berencana. Kalau pengertian daripada pembunuhan berencana itu bisa dalam waktu lama, bisa dalam waktu segera.
Banyak orang bertanya-tanya, dan dari hasil autopsi itu ada namanya sperma. Pak Deddy Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta itu pun telah mewawancarai orang perempuan yang memandikan Vina. Ditanya sama Pak Deddy, ada rekamannya, apakah Vina ini kecelakaan atau pembunuhan. Ibu itu mengatakan pembunuhan Pak. Karena banyak luka-luka di badannya dan juga ada sperma
Saya bertanya kepada ahli autopsi, kenapa kok sperma itu tidak ditindaklanjuti? Pak dokter itu bilang; pak, sperma itu memiliki masa rusaknya dan waktu ditemukan ekshumasi atau penggalian kembali ternyata sperma itu sudah bercampur dengan tanah, bercampur dengan air sehingga tidak bisa diidentifikasi. Oleh karena itu pasal perkosaan tidak dimasukkan di dalam tuntutan.
Banyak orang bertanya, kenapa tidak diidentifikasi itu kan bicaranya secara teknis daripada autopsi. Saya mengatakan bahwa orang bertanya Pak Kapolri saat itu tidak dilakukan secara scientific crime investigation, pemahaman saya kalau kita melakukan autopsi itu bagian daripada scientific crime investigation dan tentunya ini kan masalahnya laporan kepada Bapak Kapolri waktu itu mungkin kurang lengkap.
Sehingga dari sana kemudian setelah dijatuhi hukuman dibutuhkan melalui sempat dilakukan perapradilan oleh mereka pada saat sidanf berlangsung. Tapi karena kemudian sudah diajukan prapradilannya gugur, sehingga tiga proses ini sudah dilakukan sampai kasasi. Dan sampai akhirnya tahun 2019 mengajukan grasi kepada Bapak Presiden, namun ditolak semuanya. Sampai muncullah sekarang ini drama koreanya.
Jadi di sini kita perlu memahami bahwa kalau masalah ini kita lihat secara komprehensif dalam sistem peradilan pidana, ini sudah lengkap, sudah selesai. Tinggal ada satu hukum, yaitu PK. Kalau PK ini misalnya nanti dikabulkan, tentunya tergantung daripada jaksa. Jaksa mau PK lagi, PK kan bukan sekali, tapi kan ada hal-hal yang harus kita lihat, kita ingin mencari keadilan.
Saya juga sama sekali sebagai mantan polisi, saya tidak mau orang yang tidak bersalah dihukum. Tapi saya juga tidak mau orang yang bersalah tidak dihukum, bagaimana haknya orang yang meninggal itu. Kemudian muncullah cerita-cerita bahwa Rudiana itu melarang orang untuk mengunjungi kuburannya, namanya siapa.
Saya tidak kenal sama namanya, kata Rudiana, tidak pernah melarang itu kan kuburan-kuburan umum nanti bisa dibuktikan. Terus ada lagi mengatakan bahwa ternyata yang dikubur itu namanya Panji, kebetulan Rudiana menyampaikan saya punya kartu keluarga, saya punya akta kelahirannya si Eky, saya punya juga akta kematiannya si Eky. Ini dari pihak Rudiana.
Kita tidak bicara masalahnya si Vina Jadi kalau saya lihat ada sesuatu yang mungkin membuat nanti masyarakat menjadi bingung. Jadi lebih baik kita coba berpikir secara objektif jangan subjektif. Kalau subjektif itu kebawa netizen dan sebagainya. Wah, Pak Ito mantan polisi pasti membelain polisi.