Atas dugaan tindak pidana tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Ojol Tertimbun Aspal Panas Saat Jemput Penumpang, Luka Bakar 20 Persen
Baca juga: Lahan di Betara Tanjabbar Terbakar, Satu Unit Helikopter Water Bombing Dikerahkan
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 5.0 Guncang Mentawai, terasa hingga Padang dan Agam