Kasus korupsi PT Timah
TRIBUNJAMBI.COM - Penampakan 8 mobil mewah milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi komoditas timah.
Barang bukti ini dilimpahkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan ada 8 mobil mewah milik Harvey Moeis.
“Mobil dengan total 8 unit, terdiri dari 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300, 1 unit Vellfire 2.5G,” kata Harli di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Selain itu, kata Harli, Tim Penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dari Tersangka Harvey Moeis.
Yakni, 11 bidang tanah dan atau bangunan.
Baca juga: Lahan di Betara Tanjabbar Terbakar, Satu Unit Helikopter Water Bombing Dikerahkan
Baca juga: Viral Suami Pulang Haji Baru Tahu Istri Meninggal Dunia, Oleh-oleh Mukena Tak Tersampaikan
“Dengan rincian 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan, 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat, 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang,” ujar Harli.
Kemudian, turut dijadikan barang bukti sejumlah barang dari tersangka Harvey Moeis adalah 88 tas branded, 141 buah perhiasan, uang sejumlah USD 400.000, uang Rp13.581.013.347, hingga logam mulia.
Sementara barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dari Tersangka Helena Lim adalah 6 bidang tanah dan/atau bangunan.
“Dengan rincian 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara, 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Harli.
Dalam keterangannya Harli mengatakan, 3 unit mobil milik Helena Lim juga menjadi barang bukti dalam perkara ini.
“Terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E, 1 unit Toyota Alphard,” ucap Harli.
Harli menambahkan, turut menjadi barang bukti dari tersangka Helena Lim adalah 37 tas branded, 45 buah perhiasan, uang SGD 2.000.000, uang Rp10.000.000.000, uang sejumlah Rp1.485.000.000, dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal KMP Sembilang Rute Kuala Tungkal-Batam Periode 23 Juli 2024
Harli lebih lanjut menjelaskan kasus posisi terhadap kedua tersangka adalah Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.
Dari kerja sama tersebut,.Tersangka Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka Helena Lim dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Ojol Tertimbun Aspal Panas Saat Jemput Penumpang, Luka Bakar 20 Persen
Baca juga: Lahan di Betara Tanjabbar Terbakar, Satu Unit Helikopter Water Bombing Dikerahkan
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 5.0 Guncang Mentawai, terasa hingga Padang dan Agam