Berita Jambi

Pembatasan Mobil Barang di Jembatan Aurduri I Lintas Timur Jambi, Ini Jam Operasionalnya

Penulis: Rifani Halim
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatasan mobil angkutan barang di Jembatan Aurduri I jalan lintas timur Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Jambi mengumumkan pembatasan mobilisasi angkutan barang melewati Jembatan Aurduri 1 yang kerap terjadi kemacetan.

Hal ini dikarenakan padatnya kendaraan yang melintas di ruas jembatan tersebut.

Bahkan, kemacetan ini menumpuk hingga diatas jembatan yang dinilai rawan bagi pengendara.

Jembatan Aurduri 1 ini sendiri merupakan penghubung jalan nasional antara Provinsi Jambi dan Riau. Selain itu juga penghubung antar Kabupaten dan Kota. Jadi wajar saja jika sering terjadi kemacetan diatas Jembatan Aurduri 1 ini.

Ditlantas Polda Jambi telah mengeluarkan pengumuman penting yakni pembatasan mobilisasi angkutan yang mulai berlaku pada Senin, 22 Juli 2024 mendatang.

Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta menjaga ketertiban lalu lintas di area tersebut.

Baca juga: Segini Uang Jalan RT untuk Mendistribusikan SPPT PBB di Kota Jambi

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM TILONGKABILA Baubau-Bitung Juli 2024, Disertai Rute Transit dan Harga Tiket

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, menyampaikan ada beberapa waktu pembatasan yang perlu diketahui, di antaranya:

- Pagi: Mulai pukul 06.00 s/d 09.00 WIB

- Sore: Mulai pukul 16.00 s/d 19.00 WIB

Jenis Kendaraan yang Dibatasi:

1. Mobil Barang dengan Jumlah Berat di Atas 8 Ton: Kendaraan dengan berat total melebihi 8 ton tidak diperbolehkan melintas selama waktu pembatasan.

2. Mobil Barang dengan Sumbu 3 atau Lebih: Kendaraan yang memiliki tiga sumbu atau lebih dilarang melintasi jembatan pada jam-jam pembatasan.

3. Mobil Barang dengan Kereta Tempelan: Kendaraan yang menggunakan kereta tempelan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi.

4. Mobil Barang dengan Kereta Gandengan: Kendaraan dengan kereta gandengan tidak diperbolehkan melintasi jembatan selama waktu pembatasan.

5. Mobil Barang yang Digunakan untuk Pengangkutan Hasil Galian (Tanah, Pasir, Batu), Hasil Tambang, Bahan Bangunan & Perkebunan: Semua jenis kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, bahan bangunan, dan hasil perkebunan termasuk dalam pembatasan ini.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 Halaman 45, Makhluk Hidup

Halaman
12

Berita Terkini