TRIBUNJAMBI.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah mengungkapkan hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh KPU melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dalam pengawasan ini, Bawaslu menemukan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan ketaatan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih.
Salah satu temuan utama adalah adanya Pantarlih yang berafiliasi dengan partai politik, tim kampanye, atau tim pemenangan salah satu kandidat di Pilkada. "Terdapat Pantarlih yang terafiliasi dengan parpol, tim kampanye, atau tim pemenangan Pilkada," kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian, Selasa (16/7/2024). Pelanggaran ini ditemukan di enam kabupaten/kota, yaitu Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Tebo, Sarolangun, dan Merangin.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran lain yang berkaitan dengan ketaatan prosedur dan keakuratan data pemilih. Beberapa pelanggaran prosedur yang ditemukan meliputi:
Pantarlih berafiliasi dengan parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu.
Sticker ditempel meski kepala keluarga belum dilakukan coklit: Ditemukan di lima kabupaten/kota, termasuk Kota Jambi, Batanghari, dan Tanjung Jabung Timur.
Sticker tidak ditempel meski kepala keluarga sudah dilakukan coklit: Ditemukan di dua kabupaten/kota, termasuk Kota Jambi dan Merangin.
Pantarlih tidak melaksanakan coklit secara langsung: Menggunakan joki dan tidak memiliki SK Pantarlih, ditemukan di tiga kabupaten/kota, yaitu Merangin, Kota Jambi, dan Kerinci.
Ketidaksesuaian prosedur pelaksanaan coklit: Pantarlih tidak menggunakan atribut dan tidak mengisi kelengkapan data pemilih dengan benar, kondisi ini ditemukan di hampir seluruh wilayah kabupaten/kota.
Pemilih MS (Masuk Syarat) tidak dimasukkan dalam daftar pemilih: Ditemukan di tiga kabupaten/kota, termasuk Kota Jambi, Tanjung Jabung Timur, dan Tebo.
Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tidak dihapus dari daftar pemilih: Terjadi di dua kabupaten/kota, termasuk Kerinci dan Sungai Penuh.
Terkait keakuratan data pemilih, Bawaslu menemukan adanya pemilih TMS yang masih terdaftar dalam daftar pemilih, seperti:
Pemilih meninggal dunia: Berjumlah 6.966 orang, terbanyak di Tebo, Tanjung Jabung Timur, dan Batanghari.
Pemilih di bawah umur: Berjumlah 135 orang, terbanyak di Batanghari, Kerinci, dan Tebo.
Pemilih pindah domisili (keluar): Berjumlah 1.108 orang, terbanyak di Sungai Penuh, Tanjung Jabung Timur, dan Batanghari.
Pemilih berstatus TNI/Polri: Berjumlah 107 orang, terbanyak di Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, dan Sungai Penuh.
Pemilih bukan penduduk setempat: Berjumlah 4.027 orang, terbanyak di Tebo, Batanghari, dan Tanjung Jabung Timur.
Selain itu, terdapat pemilih MS yang berpotensi tidak masuk dalam daftar pemilih, seperti:
Pemilih yang sudah berusia 17 tahun: Berjumlah 7.850 orang, terbanyak di Merangin, Tebo, Tanjung Jabung Barat, dan Bungo.
Pemilih yang sudah menikah: Berjumlah 92 orang, terbanyak di Tebo, Tanjung Jabung Timur, dan Batanghari.
Pemilih yang beralih status dari TNI/Polri: Berjumlah 50 orang, terbanyak di Tebo, Sungai Penuh, dan Batanghari.
Pemilih pindah domisili (masuk): Berjumlah 1.251 orang, terbanyak di Batanghari, Merangin, dan Tebo.
Bawaslu juga memetakan beberapa isu krusial dalam tahapan coklit, antara lain:
Pengawasan terhadap akurasi Daftar Pemilih: Terdapat data pemilih yang penempatan TPS-nya tidak sesuai, kondisi ini banyak ditemui di tiga kabupaten/kota, yaitu Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, dan Tebo.
Permasalahan ketidaksinkronan data pada pemilih yang berada di wilayah perbatasan: Ditemukan misalnya pada perbatasan wilayah Kota Jambi-Muaro Jambi.
Banyak pemilih yang tidak dapat ditemukan dalam pelaksanaan coklit: Terjadi di Tebo, Sungai Penuh, dan Kota Jambi.
Pemenuhan hak pilih pemilih kelompok rentan (disabilitas dan masyarakat adat): Pelaksanaan coklit di Sarolangun dan Bungo terhadap SAD belum optimal. Di Kota Jambi, pendataan pemilih disabilitas juga belum optimal.
Atas temuan-temuan tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jambi untuk mentaati standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan coklit. Bawaslu juga mengimbau KPU untuk mengoptimalkan supervisi dan monitoring terhadap proses coklit, serta memastikan kompetensi dan integritas Pantarlih.
Untuk meningkatkan akurasi daftar pemilih, Bawaslu mengimbau KPU Provinsi Jambi dan jajarannya untuk:
Melakukan pencermatan ulang terhadap pemilih yang dikategorikan TMS dan menghapus mereka dari daftar pemilih.
Memasukkan pemilih MS yang belum masuk dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Melakukan validasi pemilih dengan stakeholder terkait untuk memastikan hak pilih di daerah perbatasan, hak pilih masyarakat adat (SAD), dan kelompok disabilitas dapat terakomodir dengan baik. (TRIBUNJAMBI/DANANG).