TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo soal kasus tindak pidana pemilu ditolak hakim Pengadilan Tinggi Jambi.
Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soeseno, menyebutkan Pengadilan Tinggi Jambi baru mengeluarkan putusan terhadap satu dari total dua terdakwa.
"Masih satu, atas nama Mahyarudin. Putusannya menguatkan putusan pengadilan," kata Febrow, Jumat (12/7/2024).
Sementara satu terdakwa lainnya yakni Rexsi Irwan masih menunggu hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi.
"Mudah-mudahan hari ini, kami juga masih menunggu. Saat ini kami mempersiapkan untuk segera melaksanakan eksekusi," katanya.
Kedua terdakwa tersebut merupakan eks ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK). Mahyarudin merupakan eks ketua PPK Sumay, sedangkan Rexsi eks ketua PPK Tengah Ilir.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Karena kelalaiannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi suara," kata hakim saat sidang putusan.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp8 juta subsidair 1 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar pasal 505 UU No 7 tentang pemilu tahun 2017.
Vonis ini jauh dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp24 juta.
Adapun kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.
Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534
Ada selisih suara 2.433.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.