TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mengimbau masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Plt Kepala Bakeuda Tebo, Hendri Nora, menyampaikan bahwa PBB-P2 adalah pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan, dan menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak ini sangat berkontribusi terhadap pembangunan daerah, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hendri, Rabu (30/7/2025).
Pembayaran Pajak Kini Lebih Mudah Lewat Sapadaku
Pemerintah Kabupaten Tebo telah menghadirkan berbagai kemudahan untuk pembayaran pajak, salah satunya melalui aplikasi Sapadaku (Sistem Aplikasi Pajak Daerah) yang bisa diunduh di Playstore.
Aplikasi ini memiliki berbagai fitur, seperti:
- Pendaftaran wajib pajak
- Informasi besaran pajak
- Fitur perubahan data
- Pembayaran PBB-P2 dan BPHTB
Selain itu, masyarakat juga bisa membayar pajak melalui berbagai kanal pembayaran modern, seperti:
- Mobile banking
- Kantor Pos Indonesia
- Minimarket
- Marketplace
“Sekarang bayar pajak tidak perlu repot lagi. Kami sudah bekerja sama dengan berbagai pihak agar masyarakat bisa membayar pajak dengan mudah dan cepat,” tambah Hendri.
Ia juga mengimbau warga yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) agar segera membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Baca juga: Gubernur Al Haris: Keluarga Fondasi Pembentukan Pendidikan Anak Berkualitas
Baca juga: HARTA Kekayaan Ivan Yustiavandana Disorot Usai Kebijakannya Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 63-64 : Teks Prosedur