TRIBUNJAMBI.COM - Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024) terungkap Yudha Arfandi melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante karena dendam.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Yudha Arfandi dendam lantaran hubungannya dengan Tamara Tyasmara tak direstui.
Adapun pihak yang tak merestui hubungan tersebut yaitu Rustiya Aryuni, nenek Dante atau ibunda Tamara Tyasmara.
Dakwaan tersebut juga tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.
Diketahui, Dante meninggal dunia setelah tenggelam di kolam renang yang kemudian terungkap bahwa ia sengaja ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menggelar persidangan secara terbuka hari ini, Kamis (11/7/2024).
"Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur dikutip Kamis (11/7/2024).
Yudha didakwa melakukan pembunuhan berencana tersebut di Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.
Sebelum insiden tersebut, Yudha yang merupakan mantan kekasih Tamara sering terlibat pertengkaran karena cemburu.
Yudha juga disebut pernah mengancam Tamara melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi yang Bunuh Anaknya Dihukum Mati atau Penjara Seumur Hidup
Dalam dakwaan, Yudha disebut menyimpan dendam karena ibu Tamara, Rustiya Aryuni, tidak merestui hubungan mereka.
Yudha diduga menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali.
Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah dikuburkan, makam Dante digali kembali untuk pemeriksaan, yang menyatakan ia meninggal karena tenggelam.
Atas perbuatannya, Yudha didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara, Tersangka Tak Akui Akses CCTV Lokasi Tewasnya Dante
Baca juga: Ibu Tamara Tyasmara Kesal Anaknya Dituding Terlibat Meninggalnya Dante: Kenapa Anak Saya Dihujat?
Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Dihukum Mati
Tamara Tyasmara berharap Yudha Arfandi yang telah membunuh Dante, putranya, mendapatkan hubungan mati atau penjara seumur hidup.
Kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara yang dihabisi dengan cara ditenggelamkan telah memasuki masa persidangan.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 4 Juli 2024.
Adapun terdakwa Yudha Arfandi turut dihadirkan dalam persidangan.
"Alhamdulillah akhirnya sampai juga di tahap persidangan. Aku mau perjuangin keadilan untuk Dante," kata Tamara Tyasmara dihubungi awak media, belum lama ini.
Lebih lanjut Tamara berharap Yudha Arfandi dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Sebab menurutnya perbuatan Yudha Arfandi yang diduga menenggelamkan putranya merupakan pembunuhan berencana.
"Aku mau perjuangin banget pasal 340 (pembunuhan berencana). Iya ini agar dihukum mati atau seumur hidup. karena dia sudah menghilangkan nyawa anak aku yang seharusnya masih punya masa depan," jelas Tamara Tyasmara.
Sementara itu persidangan sebelumnya digelar tertutup.
Tamara berharap kedepannya sidang digelar terbuka untuk umum.
Selain itu ia juga memohon agar majelis hakim memberikan keadilan kepada keluarga korban.
"Aku selaku ibu Dante ingin sidang dilakukan secara terbuka karena aku tidak merasa perlu privasi dikarenakan ini di bawah umur," ungkap Tamara.
"Aku mau semuanya bisa melihat sidang ini dan tahu update-nya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com