Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji Beri Hormat, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan

Penulis: Suang Sitanggang
Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eman Sulaeman SH, Hakim PN Bandung yang memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah

1. Tanah dan bangunan di Pemalang, senilai Rp 600 juta.

2. Tanah dan bangunan di Bongor, senilai Rp 120 juta.

3. Sepeda motor honda scoopy injeksi senilai Rp 6,5 juta.

4. Harga bergerak lainnya Rp 12,4 juta

5. Kas dan setara kas Rp 35,56 juta

6. Utang senilai Rp 480,34 juta

Total harta kekayaan Rp 294 juta. Tidak ada mobil dalam harta yang dilaporkan.

Semua harta yang dilaporkan Eman Sulaeman berasal dari hasil sendiri.

Baca juga: Status Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah pada Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Baca juga: Perjalanan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Buron 8 Tahun, Dinyatakan Tak Sah

Berita Terkini