Dalam bisnis tersebut, Akri menjanjikan ke Ammar Zoni mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.
"(Ammar Zoni) Dijanjikan uang Rp 5 juta dalam waktu 3 hari dan ternyata dalam waktu 3 hari lebih nggak balik, yang balik Rp 5 juta sampai Rp 12 juta, kemudian yang dikasih Rp 5 juta dan totalnya Rp 22 juta," jelas jaksa.
Bisnis narkotika itu dijalankan Akri dan Ammar Zoni di apartemen milik mantan suami Irish Bella setelah keduanya bebas.
Baca juga: Ammar Zoni Bakal Direhabilitasi usai Tiga Kali Terjerat Kasus Narkotika
Ammar Zoni dibebaskan dari Lapas Cipinang pada Oktober 2023, sementara Akri bebas pada satu bulan setelahnya.
Namun Ammar Zoni membantah keterangan saksi Akri itu.
Menurut Ammar Zoni, uang Rp 50 juta yang dikirimkan ke Akri adalah bentuk kemanusiaan untuk membantu Akri membangun usaha.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bukan Hanya Pakai Narkoba Jenis Sabu, Saksi Sebut Ammar Zoni Ikut Terlibat Bisnis Barang Haram.