TRIBUNJAMBI.COM - Dalam sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (2/7/2024) terungkap Ammar Zoni tak hanya mengkonsumsi tetapi juga terlibat bisnis narkoba.
Hal itu dibocorkan oleh Akri, saksi yang dihadirkan di persidangan kemarin.
Akri mengaku keduanya baru saling kenal saat mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Setelah habis masa hukuman dan keluar dari Lapas Cipinang akhir 2023, keduanya masih menjaga hubungan baik.
Keduanya pun sempat bekerjasama bisnis narkoba.
Akri yang tidak memiliki uang setelah bebas melibatkan Ammar Zoni untuk memberikan modal bisnis narkoba.
"Saya mengajak Ammar Zoni biar bisa pakai (sabu) gratis tanpa beli," kata Akri, Selasa siang.
Sabu yang dibeli Akri memakai uang Rp 50 juta milik Ammar Zoni itu dijual kembali.
Akri mengambil keuntungan Rp 5 juta dalam waktu 3 hari, sementara Ammar Zoni akan mendapat sabu gratis seberat 5 gram.
Baca juga: Cerai dari Ammar Zoni, Irish Bella Tak Mau Dikasihani: Udah Banting Tulang dari Umur 14 Tahun
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Ammar Zoni Terima Saja Putusan Cerai agar Irish Bella Tak Terganggu Kasusnya
"Uang Rp 50 juta itu untuk (beli) berapa gram sabu?" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"100 gram," jawab Akri.
Menurutnya, 5 gram dari 100 gram itu diberikan ke Ammar Zoni.
Sebanyak 95 gram sabu diberikan Akri ke seseorang bernama Yonki untuk diedarkan.
Berdasarkan kesaksian Akri, Ammar Zoni adalah pemodal bisnis narkoba.
"Uang Rp 50 juta itu bukan utang-piutang, tapi merupakan modal bisnis narkoba," kata jaksa.